MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara sepakat tidak ada kebijakan adendum atau perpanjangan kontrak untuk proyek bermasalah. Penegasan itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD terkait dua pekerjaan fisik jalan di lokasi berbeda, Selasa (12/10/2021).
Proyek itu adalah pengaspalan Poros Totallang-Latawato di Kecamatan Lambai dan peningkatan Jalan Bangsala-Ponggi di Kecamatan Porehu. Kondisi kedua proyek kini memang sudah akan memasuki masa tenggat pelaksanaan pekerjaan. Agenda RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Hj Ulfa Haeruddin dan Ketua Komisi III Abu Muslim.
“Pertanggal 24 Oktober 2021 penyelesaian pekerjaan sudah harus melebihi 80 persen. Hal itu sesuai hitungan teknis pihak kontraktor, konsultan dan PPTK. Itu acuan target pekerjaan,” ungkap Kadis PUPR Kolut, Mukramin.
Ditegaskan, bila target 80 persen realisasi fisik tidak tercapai hingga waktu yang disepakati, maka konsekwensi tidak ada lagi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Sementara dalam keputusan RDP dewan mendesak agar PT Sumber Sarana Mas Abadi (SSMA) selaku rekanan menyelesaikan pekerjaan peningkatan Jalan Poros Bangsala-Ponggi Kecamatan Porehu sampai pada tahap 83,31 persen.
Begitu pula berlaku untuk proyek peningkatan jalan Totallang-Latawaro Kecamatan Lambai 88,03 persen per tanggal 24 Oktober 2021.
“Jika pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan berdasarkan kesepakatan tersebut, maka tidak ada lagi perpanjangan kontrak dan PT Sumber Sarana Mas Abadi beserta orangnya di blacklist dari semua lelang proyek di Kolaka Utara,” kata Abu Muslim.
Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga dituntut untuk mengedepankan keselamatan pengguna jalan dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan sesuai bestek.
Sementara itu perwakilan PT SSMA, Syafri menolak memberikan komentar ketika diminta tanggapan terkait hasil keputusan RDP dewan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan pak, nanti saja setelah kami sampaikan ke pimpinan,” pintanya. (***)
Reporter : Andi Momang