DPRD Kolut Gelar Hearing Sejumlah Proyek Fisik

0
410
Pemandangan RDP DPRD Kolaka Utara membahas sejumlah proyek fisik yang terancam mangkrak, Selasa (12/10/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pasca meninjau pelaksanaan proyek fisik di sejumlah lokasi beberapa hari lalu, DPRD Kolaka Utara membahas khusus kondisi proyek miliaran yang kini mendekati masa deadline kerja sesuai kesepakatan dalam kontrak.

Pembahasan khusus itu mencuat dalam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kolut, Selasa (12/10/2021). Dua pekerjaan proyek jadi sorotan adalah pengaspalan Poros Bangsala-Ponggi di Kecamatan Porehu dan Jalan Totallang-Latawawo di Kecamatan Lambai.

Suasana RDP dipimpin Wakil Ketua Hj Ulfa Haeruddin dan Ketua Komisi III Abu Muslim tersebut berjalan sedikit alot. Pasalnya, secara umum anggota dewan menolak menyetujui kemungkinan usulan adendum atau perpanjangan jangka waktu kerja proyek.

“Tolong pihak kontraktor, konsultan, dan Pelaksanaan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hitungkan kami secara teknis tahapan proses pekerjaan sehingga volume pekerjaan yang tersisa bisa dikerjakan tepat waktu,” pinta Legislator Muhammad Syair.

Anggota Fraksi PKB itu mewarning pelaksana proyek agar volume pekerjaan yang tersisa harus dikerjakan tepat dan tidak ada proses perpanjangan waktu lagi.

“Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan sisa volume pekerjaan, maka kami dari Fraksi PKB menolak perpanjangan waktu. Jangan mimpi ada perpanjangan waktu,” tegasnya.

Peringatan serupa juga dilontarkan anggota Fraksi PBB Haedirman Sarira. Dia sedikit kesal pada kontraktor yang lamban menuntaskan realisasi fisik proyek Jalan Poros Bangsala-Ponggi.

“Kita mulai dulu pembahasan jalan Poros Bansala-Ponggi karena tingkat kesulitannya jauh melebihi Jalan Totallang-Latawaro. Apa yang menjadi kendala pihak kontraktor? Anda ini bukan pertama kali memborong di sini. Jadi sudah tahu tingkat kesulitan proses pengerjaan lantas kenapa pekerjaannya sampai seperti ini,” ucapnya dengan nada tinggi.

Dia pun mengusulkan pada pimpinan dewan mengeluarkan rekomendasi untuk kontraktor guna menyelesaikan pekerjaan mereka sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja.

Sampai berita ini dibuat RDP masih diskorsing selama 15 menit untuk memberikan waktu kepada pihak kontraktor, konsultan, dan PTK menghitung secara teknis untuk mensingkronkan antara kesiapan alat dengan volume pekerjaan yang tersisa di Jalan Poros Bangsala-Ponggi dengan sisa waktu yang tinggal 12 hari masa kerja. (***)

Reporter : Andi Momang

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini