MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengamankan seorang pria berinisial S (46), warga Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 Wita.
Pelaku S yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan S, polisi menyita 23,53 gram narkotika yang diduga jenis sabu. Barang bukti itu terdiri atas satu sachet berukuran besar dan tiga sachet berukuran kecil yang ditemukan di dalam tas berwarna hitam.
Petugas juga menyita 103 sachet plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu telepon seluler, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan rumah S dilakukan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat. Polisi menduga S memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Namun, status tersebut masih merupakan dugaan, dan proses hukum terhadap S berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kolaka Utara.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” kata Andi, Minggu (13/9)
Menurutnya, kepolisian akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ia menilai peredaran narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan masyarakat.
“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya,” ujarnya.
Andi menyebut narkotika menjadi salah satu prioritas penanganan karena dampaknya dapat menjalar ke berbagai persoalan sosial serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perkara tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (***)
Reporter : Andi Momang




