
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali mengundur rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah, menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Aturan itu juga menekankan optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Keputusan itu diambil saat rapat koordinasi yang digelar Pemkab Kolut bersama sejumlah jajaran terkait.
“Kebijakan itu bukan hanya di Kolaka Utara, 16 kabupaten maupun kota di Sultra memang masuk level 3 perpanjangan PPKM. Jadi PTM sekolah diundur hingga 9 Agustus 2021,” ungkap Sekretaris Daerah Kolut, Dr Taupiq Sonda SP MM, Rabu (4/8/2021).
Pasca tenggat waktu itu, kata dia, tepatnya tanggal 10-11 Agustus 2021 Satgas COVID-19 bersama TNI-Polri, Pol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolut akan menggelar simulasi penerapan protokol kesehatan di sekolah.
“Simulasi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kedisiplinan peserta didik dalam menerapkan prokes selama berada dalam lingkungan sekolah, mulai dari sistem pengaturan peserta didik per kelas secara terbatas,” terangnya.
Menurutnya, penerapan aturan lainnya sebagai syarat selama mengikuti proses belajar mengajar akan disimulasikan. Dengan begitu pemerintah dapat mengukur kekurangannya sebelum penerapan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
“Simulasi ini hanya kami fokuskan ke jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak hingga SMP. Untuk setiap jenjang pendidikan diwakili satu sekolah saja. Khusus SMA/SMK itu kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, Muhammad Idrus, SSos M Si berharap proses pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat dilaksanakan usai simulasi tanggal 10 dan 11 Agustus 2021.
“Sebenarnya kita semua menginginkan proses belajar mengajar berlangsung di sekolah. Pihak sekolah pun sudah menyiap sarana dan prasarana pendukung penerapan prokes. Tapi karena ada instruksi baru yah kita mengikut,” katanya.
Idrus menegaskan, salah satu syarat utama untuk pemberlakuan PTM sekolah secara terbatas di sekolah adalah semua tenaga pengajar telah menjalani vaksinasi bagi yang memenuhi syarat ketentuan medis. (***)
Reporter : Andi Momang