Menang Kasasi, Kejari Kolut Siap Eksekusi Kades Patikala

0
420
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto saat membacakan hasil putusan MA dalam kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Patikala, Selasa (3/8/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara dalam waktu dekat akan mengeksekusi Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Dilansir sebelumnya, Kades Patikala terpilih Dakriwan diproses hukum karena diduga menggunakan ijazah palsu saat Pilkades tahun 2019. Namun putusan Pengadilan Negeri (PN) membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

Menyikapi putusan PN, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selang beberapa bulan, akhirnya Kejari menerima hasil putusan MA.

Kajari Kolut, Teguh Imanto SH MHum menegaskan, pihaknya sudah menerima majelis hakim MA nomor : 1484 K / Pid.Sus / 2021 tanggal 06 Juli 2021 MA telah memutus atas kasasi Kejari Kolut perkara atas nama Dakirwan bin Dulla.

“Putusan MA berpendapat menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). MA sendiri yang mengadili atas perkara tersebut,”jelasnya saat menggelar konfrensi pers di ruang PTSP, Selasa (3/8/2021).

Masih soal putusan MA juga menegaskan bahwa membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua terhadap Dakirwan yang telah divonis bebas pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu

“Putusan MA tetap menyatakan terdakwa Dakirwan Bin Dulla melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Kalau tak membayar denda, gantinya pidana kurungan enam bulan,” terang Teguh.

Selanjutnya, barang bukti izasah palsu tetap dalam berkas perkara dan akan dikembalikan kepada saksi yakni Mariyono dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2 500.

“Itu isi putusan MA, saat ini kami sementara merampungkan administrasinya dan dalam waktu dekat kami akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Dakirwan,” ucapnya.

Secara kelembagaan, Teguh juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kolut, khususnya masyarakat Desa Patikala yang secara dewasa, tertib dan bisa mengikuti proses hukum ini secara bijak tanpa adanya aksi yang cukup anarkis,

“Saya juga mengapresiasi serta mengucapan terima kasih kepada jaksa dan tim JPU yang telah bekerja keras untuk membuktikan perkara ini sampai di MA sebagaimana saya sampaikan beberapa waktu lalu,” tegasnya. (***)

Reporter : Andi Momang

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini