MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindak tegas PT Mining Maju (MM).
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga kembali beraktivitas di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua. Padahal legalitasnya berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah berakhir dan dicabut melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.
Juru bicara Perhapi Sultra, Ahmad Faisal mengatakan pihaknya sangat menyangkan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan PT MM tanpa mengantongi keabsahan legalitas.
“PT MM, ini nakal dan melanggar hukum. Bahkan kegiatan mereka dikawal aparat yang berwajib, meskipun legalitasnya tidak ada,” kata Ahmad Faisal, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, PT MM sempat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) tanpa dasar yang jelas. IUPnya bukan hanya dicabut Bupati Kolaka Utara Tahun 2014, tapi karena telah berakhir pada Tahun 2013.
“Jadi Tahun 2013 kuasa pertambangan (KP) Eksplorasi ke IUP Eksplorasi telah berakhir. Dokumen itu tidak dilanjutkan lagi pada tahapan IUP operasi produksi. Namun perusahaan itu kembali melakukan aktivitas penambangan dengan dikawal aparat bersenjata,” bebernya.
Sesuai ketentuan Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 1053/30/DJB/2009 tertanggal 24 Maret 2009 perihal kuasa pertambangan yang masih berlaku wajib disesuaikan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dia juga mewarning agar PT MM menghentikan segala aktivitasnya dan tidak semena-mena menduduki lahan tanpa legalitas dokumen. Terlebih melibatkan oknum aparat untuk mengawal dan berpotensi membenturkan dengan masyarakat.
“Kami akan tempuh jalur-jalur hukum. Jangan seenaknya melakukan kegiatan, negara ini negara hukum, apalagi sampai melibatkan aparat penegak hukum untuk menjadi bamper kejahatan,” tuturnya.
Ahmad Faisal yang juga putra Kolaka Utara ini, berjanji akan melakukan aksi besar dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, mahasiswa dan lembaga untuk melawan kejahatan dan mafia di PT MM.
Sementara itu Humas PT MM, Esa mengaku, pihaknya tidak melakukan aktivitas pertambangan di Blok Sua-sua, Desa Suhalo. Kegiatan di lokasi sebatas hanya mengamankan aset milik perusahaan.
“Kami akan beraktivitas lagi kecuali ada putusan pengadilan terkait dugaan PT MM melakukan penambangan liar. Masyarakat yang punya kebun di lokasi silah garap kebunnya, kami tidak melarang,” tegasnya sebagaimana dikutip di rakyatsultra.com. (***)
Reporter : Andi Momang