
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Personel Subdit II Dittipid 4 Narkoba Bareskrim Polri bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kost di Lingkungan Indewe Timur, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, sekitar pukul 15.40 WITA, Sabtu (4/7/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial H alias C (30), wiraswasta, dan S (46), petani/pekebun, berdomisili di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua.
Kasubsie PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah kost yang ditempati H alias C menghasilkan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 1 sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 27 gram.
Kemudian 8 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 8 gram dan Uang tunai Rp1.150.000.
Berikutnya 92 sachet plastik bening kosong ukuran kecil dan 72 ukuran sedang, 2 sendok plastik, 1 korek api, 2 alat hisap, serta 2 unit telepon genggam.
Dalam pengembangan, petugas turut mengamankan terduga pelaku S setelah ditemukan bukti percakapan melalui aplikasi pesan terkait permintaan sisa uang pembelian dari H alias C.
Barang bukti kristal bening tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dan jenis zatnya.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kolut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ahmad Syaiful, Selasa (7/7/2026).
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian,” pintanya. (***)
Reporter : Andi Momang



