
MCNEWSULTRA.ID, Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis mempersempit ruang gerak situs pembajakan konten digital di Indonesia.
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat ekosistem digital yang sehat, melindungi hak kekayaan intelektual, serta mendukung keberlanjutan industri kreatif nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum BPI Fauzan Zidni, dan Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto.
Ketiga organisasi sepakat mendorong praktik media bertanggung jawab dengan menghentikan penyebaran tautan, promosi, atau pemberitaan yang mengarahkan publik ke layanan konten ilegal.
Pembajakan digital tidak hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga membahayakan masyarakat melalui pencurian data pribadi, malware, dan ancaman keamanan siber lainnya.
Melalui Panduan Jurnalisme Etis Anti-Pembajakan, media anggota AMSI akan aktif mengedukasi publik tentang risiko tersebut serta mendorong akses ke konten legal.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan peran strategis media dalam membentuk opini dan lalu lintas informasi.
“Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan pembaca ke situs pembajakan. Kami mendorong publikasi bertanggung jawab dengan meminimalkan tautan ke konten ilegal,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyoroti riset UPH 2025 yang memperkirakan jumlah penonton ilegal mencapai 50,2 juta orang dengan rasio 1:2 dibanding penonton legal.
“Angka ini adalah alarm tentang betapa krusialnya edukasi publik. Melalui jangkauan media anggota AMSI, kita dapat mengubah perilaku masyarakat dengan menyadarkan mereka akan risiko siber dan dampak pembajakan bagi ekosistem kreatif,” tegasnya.
Media anggota AMSI berkomitmen tidak mencantumkan nama merek, domain, atau tautan eksplisit dari platform yang telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maupun BPI.
Untuk mendukung implementasi, BPI dan AVISI akan menyediakan data dan riset yang dapat dimanfaatkan media dalam menyusun laporan berbasis data mengenai tren konsumsi konten, dampak pembajakan, dan kerugian industri kreatif.
Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menyambut baik sinergi ini.
“Pembajakan mencederai hak moral dan ekonomi para pencipta. Kolaborasi ini sejalan dengan agenda nasional mendukung ekonomi kreatif digital. Kami ingin mengubah fokus dari sekadar pelarangan menjadi dukungan nyata bagi ketahanan ekonomi nasional,” ucapnya.
AMSI, BPI, dan AVISI menegaskan bahwa kerja sama ini tetap menjunjung kemerdekaan pers dan independensi redaksi.
Dibentuk Forum Review Etika Konten yang bersifat konsultatif dan non-punitif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran panduan anti-pembajakan oleh media anggota AMSI, BPI dan AVISI dapat menyampaikan notifikasi tertulis yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal organisasi dan Dewan Etik AMSI.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal membangun standar etika media digital dalam menghadapi pembajakan, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko siber dan meningkatkan apresiasi terhadap karya kreatif nasional demi ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan. (***)
Reporter : sawar



