Penuhi Panggilan Jaksa, Mantan Kepala BPBD Koltim Resmi Ditahan

0
788
Mantan Kepala BPBD Kolaka Timur BS (rompi orange) langsung ditahan Kejari Kolaka setelah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dua proyek jembatan di Koltim beberapa hari lalu

MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim) berinisial BS resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka usai memenuhi panggilan hari ini, Kamis (24/7/2025).

“Pemanggilan sebelumnya bersangkutan (BS) berhalangan hadir karena sakit dibuktikan ada surat keterangan dokter. Sesuai jadwal, hari ini kami eksekusi atau ditahan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin.

Penahanan itu, kata dia, sesuai Surat Perintah Penahanan (PRIN)– 608 /P.3.12/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari Kolaka sudah lebih dulu menahan MW staf BPBD Koltim selaku eksekutan pelaksana proyek swakelola dua jembatan. Sedangkan tersangka BS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Dua proyek itu yakni Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dengan anggaran Rp682,3 juta dan RehabilitasiJembatan Sungai Alaaha, Kecamatan Ueesi dengan anggaran Rp271,9 juta.

Dalam prosesnya, proyek Jembatan Lere Jaya tidak selesai hingga kontrak berakhir, menyebabkan kerugian negara Rp355,8 juta.

Sedangkan rehab Jembatan Alaaha tidak sesuai spesifikasi, dan jembatan juga ambruk akibat banjir Maret 2024. Kerugian negara mencapai Rp185,9 juta.

“Ada juga indikasi pengiriman dana tidak wajar sebesar Rp166 juta dari MW ke rekening pribadi BS,” jelas Tanil – sapaan akrab-.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek infrastruktur tersebut seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, namun justru terabaikan akibat dugaan korupsi. (***)

Reporter : JO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini