
MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kembali menggelar ekspos kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Kali ini dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dua proyek jembatan Tahun Anggaran 2023.
Dua proyek tersebut adalah Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dengan anggaran sebesar Rp.682.363.000 dan Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha di Kecamatan Ueesi dengan anggaran Rp.271.900.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin menuturkan, dari hasil penyidikan kejaksaan menetapkan dua orang tersangka.
Masing-masing yakni inisial BS, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kala itu. Lalu seorang wanita berinisial MW selaku Eksekutan pelaksana kegiatan yang juga berstatus staf BPBD Koltim.
“Pengerjaan dua proyek jembatan itu bersifat swakelola bersumber dari bantuan dana Belanja Tak Terduga atau BTT,” ungkap Bustanil, Selasa (22/7/2025).

Dalam proses realisasi fisik, kata dia, proyek Jembatan Desa Lere Jaya tidak selesai hingga masa kontrak berakhir sehingga belum bisa dimanfaatkan masyarakat.
Oleh Kepala BPBD Koltim sekarang, Dewa Made Ratmawan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kontrak proyek.
Adapun proyek rehab Jembatan Alaaha terdapat beberapa item pekerjaan belum dilaksanakan. Jembatan itu masih sempat digunakan masyarakat.
“Namun akibat volume air sungai meningkat pada Maret 2024, sisi tengah jembatan terbawa arus sehingga tak bisa dilalui lagi,” kata Tanil – sapaan akrab-.
Indikasi korupsinya diendus kejaksaan berupa bukti adanya empat kali pengiriman dana oleh MW selaku penanggung jawab kegiatan ke rekening pribadi BS (PPK Proyek) total sebesar Rp 166 juta.
Selain itu hasil pemeriksaan para saksi ahli pada dua proyek jembatan itu, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan pekerjaan yang diduga menyimpang.
Hasil kajian penyidik, Nilai kerugian negara pada proyek Jembatan Beton Lere Jaya sebesar Rp 355.815.395,42. Sedangkan kerugian di rehab Jembatan Alaaha yakni sebesar Rp 185.950.021,25.
“Satu orang saudari MW sudah kami tahan, sedangkan BS belum memenuhi panggilan karena sedang sakit. Surat keterangan dokter sudah kami terima. Tanggal 24 Juli saudara BS kembali diperiksa sebagai tersangka,” tandasnya. (Jo)



