Pemkab Kolut Evaluasi Rencana Aksi Audit Stunting

0
386
Asisten II Setda Kabupaten Kolut Andi Syamsuddin (kedua dari kiri) saat acara Pertemuan Fasilitasi Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022.

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menggenjot kegiatan evaluasi berkala kerja-kerja tim audit stunting selama ini. Salah satunya terwujud dalam kegiatan Pertemuan Fasilitasi Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022.

Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kolut diwakili Asisten II Setda Kolut Andi Syamsuddin mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional. Komitmen ini terwujud dalam masuknya stunting ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Targetnya penurunan stunting yang cukup signifikan dari kondisi 27,7 persen pada tahun 2019 dan 2021 24,4 persen diharapkan menjadi 14 persen pada tahun 2024,” ungkapnya saat memberikan sambutan, Kamis (3/11/2022).

Dia menjelaskan, hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Sulawesi Tenggara sebesar 30,2 persen. Sedangkan khusus Kolaka Utara angka prevalensi 29,1 persen.

“Tahun 2024 nanti provinsi menargetkan prevalensi stunting sebesar 16,79 persen. Kita di Kolaka Utara targetnya mencapai 17,13 persen,” ujarnya.

Acara Pertemuan Fasilitasi Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022.

Menurutnya, terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting itu sebagai dasar hukum BKKBN melakukan berbagai upaya bersama lintas sektor.

Khususnya terkait dalam rangka aksi konvergensi yaitu kolaborasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan/desa, dan pemangku kepentingan lainnya.

Audit Kasus Stunting sendiri, lanjut Sekdakab Kolut itu adalah identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya.

Identifikasi resiko pada audit kasus stunting ini adalah menemukan atau mengetahui risiko-risiko potensial penyebab langsung (asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.

“Empat langkah audit kasus stunting ialah pembentukan tim audit kasus stunting, pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan, diseminasi audit kasus stunting, dan evaluasi rencana tindak lanjut (RTL) audit kasus stunting,” terangnya.

Tim audit kasus stunting Kabupaten Kolaka Utara telah dibentuk dan telah melaksanakan Pertemuan Tim Audit Kasus Stunting untuk mengidentifikasi dan seleksi kasus yang layak di audit di 23 desa/kelurahan lokus stunting Kabupaten Kolaka Utara. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini