
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Tim Pakar Audit Kasus Stunting (AKS) Kabupaten Kolaka Utara merekomendasikan potensi 18 kasus stunting dalam Pertemuan Fasilitasi Pertemuan Fasilitasi Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022, Kamis (3/11/2022).
Para tim pakar terdiri atas dr Syarif Nur SpOG MKes (Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi), dr Rahmawaty M Kes SpA (Dokter Spesialis Anak), dr Mardiana Mustawa M Kes SpGK (Dokter Spesialis Gizi) dan Ayub Djafar S Psi MPsi. (Psikolog).
Sebanyak 18 audit kasus stunting itu diperoleh dari kajian data Aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM) e-Kohort KIA Dinkes Kolut dan Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil) Dinas PPKB Kolut.
Menurut dr Mardiana Mustawa, Audit stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya.
“Khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita,” terangnya.
Dijelaskan pula, seleksi kasus yang layak diaudit sesuai pertimbangan antara lain kasus yang tidak menunjukkan perbaikan setelah dilakukan intervensi, kasus stunting tinggi dalam wilayah tertentu, dan kelengkapan data sasaran.
Sasaran audit stunting tersebut, lanjutnya, ada di Desa Samaturu Kecamatan Watunohu dengan rincian kasus 2 orang calon pengantin (Catin), 6 orang ibu hamil, 2 orang ibu nifas dan 8 orang baduta/balita.
Disela acara dilakukan penyerahan rekomendasi Tim Pakar AKS pada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kolut untuk segera ditindaklanjuti. (***)
Reporter : Andi Momang