
MCNEWSULTRA.ID, Wanggudu – Ratusan orang tergabung dalam Forum Masyarakat Sambandete Hialu berunjuk rasa di Kantor DPRD Konawe Utara.
Aksi yang dikawal tim keamanan dari Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asera dan Satpol PP Konawe Utara berjalan lancar tanpa adanya aksi-aksi brutal yang tidak diinginkan.
Massa mendesak agar dewan menerbitkan surat resmi terkait pembatalan sertipikat tanah yang keluar di atas lahan Kampung Tua Hialu, Desa Sambandete, Konut.
Diketahui, Kecamatan oheo adalah salah satu wilayah pengembangan pemerintah daerah melalui pendekatan program transmigrasi. Berbagai pembangunan fasilitas manfaatnya dirasakan warga sekitar.
Menurut pengunjuk rasa, saat ini lahan transmigrasi sudah disiapkan pemda, justru mendapat kendala karena muncul sertipikat hak milik tanah yang dikeluarkan BPN Konut atas rekomendasi Pemerintah Desa Laroonaha.

BPN Konut, kata pengunjuk rasa mengakui terdapat sertifikat hak milik melalui kegiatan PRONA sebanyak 70 bidang atas wilayah pencadangan transmigrasi di Desa Sambandete dan telah berlangsung pada Tahun 2016-2017.
“Kami mensinyalir terbitnya Sertipikat Hak Milik Tanah di wilayah Administratif Desa Sambandete ada oknum mafia tanah yang tidak bertanggung jawab,” tutur Korlap pengunjuk rasa, Rusli, Senin (22/4/2024).
Ketua Komisi 1 DPRD Konut, Herman Sewani menerima kedatangan massa didampingi Sekwan Suharto Kasim Panto serta Kabag Hukum dan Persidangan Harianto.
Herman Sewani menjelaskan, terkait tuntutan aksi massa menyetujui usulan pembentukan Pansus terkait masalah ini dan mendesak agar pihak sekretariat khususnya bagian Hukum Persidangan segera mangajukan usulan pembentukan pansus pada badan musyawarah.
“Usulan pembentukan pansus tentunya kita harus mengikuti aturan yang berlaku dan melalui proses dan waktu, tidak serta merta duduk bersama kemudian selesai,” ujar Politisi PBB Konut. (***)
Reporter : Wawan



