
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kolaka Utara siap menggelar penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kolaka Utara November 2024.
“Agenda ini serentak berlangsung di 17 kabupaten dan kota se-Sultra. Rencananya besok (Rabu,red) pendaftaran sudah kami buka dan berjalan selama dua minggu ke depan,” ungkap Ketua DPC PKB Kolut Abbas, Selasa (23/4/2024).
Dia menuturkan, jadwal penjaringan secara nasional sebenarnya telah dilaunching pengurus pimpinan pusat pada tanggal 16 April 2024. Namun hanya beberapa daerah di luar Sultra yang mengikuti jadwal tersebut.
“Kalau PKB se Sultra buka pedaftaran sekarang, itu karena memang surat keputusan resmi dari pimpinan pusat baru diterima daerah. Sehingga kesannya jadwal pedaftaran terlambat,” katanya.
Terkait pendaftaran, kata Mantan Wabup Kolut itu, PKB secara kelembagaan membuka secara umum, siapa pun berpeluang menggunakan PKB sebagai parpol pendukung di pilkada nanti.
“Jadi soal bakal calon kami tidak ada dhikotomi kader dan non kader. Boleh siapa pun mendaftar sepanjang memenuhi kriteria atau syarat sebagaimana ditetapkan internal partai,” ujarnya.
Syarat dimaksud di antaranya melampirkan visi misi bakal calon dan hasil survei minimal 15 persen tingkat akseptabilitas masyarakat.
Sebelum mengumumkan resmi pendaftaran, PKB lebih awal membentuk perangkat kerja seperti menunjuk unsur tim panitia seleksi. Mereka akan bekerja selama 14 hari.
“Jadi tahapan pendaftaran sudah ditetapkan yaitu rentang tujuh hari untuk tahap registrasi dan pengambilan formulir. Kemudian tujuh hari waktu pengembalian berkas kelengkapan sesuai arahan DPP, termasuk kalau ada perubahan petunjuk dari DPP itu sendiri,” terangnya.
Menyoal kesiapannya maju pilkada, Abbas mengaku juga akan ikut mendaftar sebagai kandidat bupati dan siap mengikuti seluruh proses tahapan yang sudah diputuskan PKB.
“Perlu kami sampaikan proses penjaringan ini kan dinamis. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, bisa saja orang mendaftar sebagai balon bupati tetapi berbagai pertimbangan partai harus menjadi wakil bupati atau sebaliknya,” jelasnya.
Diungkapkan pula, pengurus cabang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK) para balon, sesuai petunjuk teknis kewenangan tersebut berada di bawah kendali DPP.
” Kami berharap setiap bakal Calon yang melakukan pendaftaran di DPC PKB lebih awal melengkapi persyaratan dan menyerahkan maka kami langsung membawa dokumen tersebut ke DPP,” tandasnya.
Sedangkan tahap UKK bagi para balon, lanjutnya, PKB tidak menetapkan skala prioritas untuk semua calon. Balon yang lebih dulu menyetor berkas akan diprioritaskan mengikuti tahapan UKK. (***)
Reporter : Andi Momang