
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menepis isu yang beredar di media sosial terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai tidak transparan.
Isu tersebut menyebutkan bahwa proses pengusulan nama-nama pegawai honorer dilakukan secara tidak jelas.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kolut, Muhammad Jafar menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Isu yang beredar bahwa kami tidak transparan dalam mengusulkan nama-nama pegawai honorer sama sekali tidak benar. Semua proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Jafar saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (5/2/2025).
Jafar menegaskan, pendaftaran PPPK dilakukan secara terbuka dan online. Informasi tersebut telah disampaikan ke semua instansi di bawah naungan Kementerian Agama untuk mengikuti pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang diminta.
“Kami sudah membaca informasi yang beredar dan ingin meluruskan bahwa pendaftaran dilakukan secara umum melalui sistem online. Semua instansi telah diinformasikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, salah satu calon yang disebutkan dalam isu tersebut pernah menjadi penyuluh di salah satu kecamatan. Namun, calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada gelombang pertama karena masa pengabdiannya tidak mencukupi.
“Pada gelombang kedua, calon tersebut kembali dinyatakan TMS karena tidak ada formasi untuk penyuluh saat itu. Adapun yang lolos ke tahap kedua memang memiliki bukti Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Urusan Agama (KUA),” jelasnya.
Menurut dia kemungkinan besar pihak yang menyebarkan isu di media sosial belum memahami prosedur pendaftaran PPPK secara lengkap.
“Calon yang bersangkutan sudah datang ke kantor kami dan mengakui bahwa dirinya tidak lolos karena kuota terbatas dan formasi untuk penyuluh tidak dibuka tahun ini,” ungkapnya.
Terkait honorer yang bekerja di luar daerah, Jafar menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Kami tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh setiap KUA dan madrasah sebagai bukti pengajuan. Jika ada staf atau pegawai KUA yang bekerja di luar daerah, kami akan meminta klarifikasi dari Kepala KUA terkait,” tegasnya.
Jafar berharap agar seluruh tenaga penyuluh dan staf di KUA maupun madrasah dapat langsung menghubungi Kementerian Agama jika ada hal yang belum dipahami.
“Silakan datang ke kantor kami untuk mendapatkan informasi yang akurat dan detail, sehingga dapat disampaikan kepada masyarakat dengan benar,” tandasnya.
Terpisah, Aci Saputra, salah satu pembina TPQ dan mantan penyuluh di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Putih, mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil ke Kementerian Agama terkait ketidaklolosannya dalam seleksi PPPK.
“Saya tidak mempermasalahkan ketidaklolosan saya karena memang tidak memenuhi syarat. Namun, yang saya pertanyakan adalah mengapa ada orang yang sudah tidak aktif justru diusulkan, sementara banyak yang masih aktif,” ujarnya.
Aci Saputra menceritakan, ada seorang calon yang lolos seleksi meskipun diketahui telah lama bekerja di Morowali.
“Saya mendapat penjelasan bahwa orang tersebut pernah mengabdi di KUA Pakue Utara sebagai staf. Namun, setahu saya, dia sudah lama bekerja di Morowali. Menurut keterangan Kepala KUA, orang tersebut kadang dipanggil untuk membantu di kantor jika pulang,” bebernya.
Dia tidak mempermasalahkan statusnya, tetapi lebih pada ketidakadilan dalam proses seleksi.
“Yang saya soroti adalah mengapa orang yang sudah tidak aktif justru diusulkan, sementara banyak yang masih aktif dan berdedikasi,” pungkasnya. (***)
Reporter : Andi Momang



