
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Tim gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Kolaka Utara, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda Agus Yusuf bersama tiga personel, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian alat perbengkelan, Senin (3/2/2025).
Dalam kasus itu polisi meringkus satu orang terduga pelaku berinisial RD telah mengakui perbuatannya. Ia diduga melakukan pencurian bersama iparnya, AD, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kecamatan Lasusua meliputi satu kasus di Desa Patowonua dan dua kasus Rante Limbong dan satu TKP lainnya di Kecamatan Rante Angin.
Menurut Aiptu Arif Afandi, Kasubbag Humas Polres Kolaka Utara, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama tim gabungan Polres Kolaka Utara dengan tim Elang Resmob Polres Kolaka.
“Kerja sama operasional antarwilayah ini berhasil mengungkap salah satu dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka Utara,” ujarnya, Selasa (4/2/2025)
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan personel Polres Kolaka Utara dalam mengungkap tiga kasus pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan keberhasilan ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Kolaka Utara semakin meningkat,” tambahnya.
Selain itu, Arif Afandi menyampaikan harapannya agar dilakukan penambahan personel Satreskrim, khususnya unit Pidum.
“Saat ini, personel unit Pidum hanya terdiri dari tiga orang. Kami berharap dapat merekrut bintara remaja untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan,” pungkasnya. (***)
Reporter : Andi Momang