MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut.
Dalam proses penangangan perkara ini, Kejari menyita uang hasil korupsi sebesar Rp 350 juta yang bersumber dari APBD Kolut Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kepala Kejari Kolut, Teguh Imanto memaparkan, uang sejumlah Rp 350 juta tersebut berhasil disita dari tersangka Fa senilai Rp 30 juta, pada tanggal 23 Februari lalu, dan dari tersangka S sebesar Rp 320 juta, Senin (22/3/2021).
“Seluruh uang sitaan dalam waktu 1 x 24 jam kami titip di BRI karena di situ rekening penitipan kejaksaan,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (23/3/2021).
Ditegaskan, penyitaan itu sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI agar penyidikan fokus mengedepankan penuntasan kasus. Di samping itu penyidik ditekankan bisa memulihkan kerugian uang negara dalam setiap penanganan kasus.
“Para tersangka cukup memiliki itikad baik mengembalikan kerugian uang negara. Namun itu tidak menghapus proses penanganan tindak pidana korupsinya. Proses perkara tetap kami lanjutkan hingga masuk pelimpahan ke pengadilan,” terangnya.
Berita sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di Desa Pitulua menggiring tiga orang menjadi tersangka. Dua diantaranya adalah pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Kolut. Seorang lagi berstatus Kepala Desa Watuliu.
Proyek pengadaan lahan TPU di Desa Pitulua seluas dua hektare menelan total anggaran Rp 750 juta. Realisasi proyek berjalan dua tahap yaitu tahun 2018 dan 2019. Satu hektare lahan dianggarkan Rp 350 juta. (***)
Reporter : Andi Momang