KPU Kolut Syaratkan Calon Perseorangan 9 Ribu Dukungan

0
421
KPU Kolut menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 2024

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara Menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 2024

Rapat Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, Perwakilan Dandim 1412 Kolaka, Kolaka Utara dan Koltim, Perwakilan Kesbangpol dan perwakilan sejumlah ormas Pemuda, yang dipusatkan di Aula Kantor KPU, Rabu (8/5/2024) malam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan, kegiatan hari ini sosialisasi pemenuhan syarat minimal untuk Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

“Sekarang tahapan Pilkada serentak tahun 2024 khususnya kita di wilayah Kabupaten Kolaka Utara telah memasuki tahapan perekrutan badan ad hoc,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kata dia, KPU baru saja menuntaskan proses tes tertulis CAT untuk PPK dan hari ini juga telah berakhir pendaftaran untuk PPS pada pukul.23.59 Wita.

Nurgalia mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah tersosialisasinya aturan – aturan dan tahapan Pencalonan Perseorangan untuk di wilayah Sulawesi Tenggara ada 9 Kabupaten yang ada calon perseorangan termasuk Kolaka Utara

“Jadi Syaratnya itu 8 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) 9.682 dukungan dan sebarannya 8 Kecamatan,” ungkapnya

Pendaftaran dan penyerahan berkas perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah dibuka mulai Rabu 8 mei sampai dengan Minggu 12 Mei

” Dan penyerahan Berkas Perseorangan Calon berlaku selama 5 hari kedepan dengan batas waktu sampai pada Pukul 23. 59 Wita malam,” katanya.

Selain itu, Nurgalia menyebut syarat minimalnya masih menggunakan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada sekarang.

” Karena nanti pada tanggal 31 Mei 2024 baru dilakukan pemutakhiran Data melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di masing-masing Desa dan Kelurahan.” sebutnya. (***)

Reporter : Andi Momang 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini