
MCNEWSULTRA.ID, Makassar – Pertamina mengingatkan seluruh pengelola pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tidak melanggar ketentuan dalam penyaluran BBM. Penyaluran BBM harus sesuai peruntukkan.
“Pertamina akan memberi sanksi jika ada penyalahgunaan BBM. Itu hasil informasi kami peroleh langsung dari pihak Pertamina,” ungkap Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas dihubungi via WhatsApp-nya, Jumat (1/10/2021).

Penegasan itu berkaitan hasil konsultasi DPRD Kolut dengan Unit Manager Koordinator Distribusi BBM Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra), Kantor Unit Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, PT Pertamina di Kota Makassar, Kamis (29/9/2021).
Pertamina, kutip Buhari, akan memberikan sanksi pada SPBU atau SPBN yang melanggar ketentuan penyaluran BBM. Kategori sanksi ada yaitu pengurangan margin suplay BBM, pemberhentian suplay BBM dan denda uang pada pengelola.
“Pihak Pertamina juga meminta agar pemerintah daerah membantu dalam mengontrol penyaluran BBM subsidi baik dengan cara mengeluarkan surat edaran atau imbauan maupun turun langsung ke lapangan mengambil ambil bukti pelanggaran,” ungkap Politisi Partai Demokrat Kolut itu.
Menyoal keluhan warga nelayan pada SPBN Sapoiha, Buhari menegaskan bahwa bila terbukti ada penyalahgunaan BBM subsidi, maka Pertamina siap memberikan sanksi semisa suplai BBM disetop atau kemungkinan ada sanksi pidana.
“Pertamina bersama dewan siap melakukan monitoring ke SPBN Sapoiha. Berdasarkan data Pertamina aktivitas di SPBN itu belum ada temuan. Kalau ada yah nanti tim Pertamina tindak lanjuti,” ucapnya.
Menurutnya, Pertamina mernilai SPBN Sapoiha menyalurkan BBM subsidi pada nelayan dan seluruhnya mendapat kontrol digital secara rutin. Bila terjadi penyalahgunaan Pertamina menyebut kemungkinan itu prilaku oknum.
Pertamina juga menyampaikan, mereka punya mekanisme kontrol baik digital maupun manual monitoring secara berkala terhadap kuota BBM subsidi di setiap SPBU yang ada di Kolut.
“Kuota BBM subsidi itu diberikan kepada tiap SPBU bukan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dan kuota tiap SPBU dapat ditambah dengan cara pemda dan Pertamina bersurat ke BPH Migas berdasarkan kondisi lapangan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, pihak Pertamina telah menyiapkan konsep pemenuhan BBM untuk umum dan industri lebih mudah dan murah dengan cara pendirian Pertashop disetiap kecamatan atau tiap lokasi tambang yang butuh pasokan BBM. (***)
Reporter : Andi Momang