MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Gubernur Sultra, Ali Mazi menginstruksikan agar semua kabupaten maupun kota menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Tujuannya ingin mengendalikan penyebarah wabah Covid-19.
Sebagai tindak lanjutnya, gubernur mengeluarkan Instruksi tertanggal 6-7-2021 dengan Nomor 443.2/2840/ Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Atas Pengendalian Wabah Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sultra.
Tekanan aturan itu salah satunya menginstruksikan agar semua kepala daerah menerapkan aturan PPKM mikro hingga ke tingkat RT/RW sesuai ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021. Selain itu mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa maupun kelurahan.
“Penerapan PPKM mikro berlaku hingga sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut-turut,” ungkap surat itu.
Gubernur juga mengeluarkan ketetapan aturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Yaitu, mewajibkan semua orang pelaku perjalanan melakukan tes swab RT PCR. Selain itu bersangkutan harus isolasi mandiri selama dua hari sebelum kembali beraktivitas. (***)
Reporter : Juhartawan
Pak Gubernur,,, Bagaimana Dengan Karyawan Yang Bekerja Di Pabrik Yg setiap Hari Bertemu dan beraktifitas bersama??. Apakah ada kebijakan U perusahaan yg memiliki karyawan yg lebih dari ribuan org pak??