Tidak Ada Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Kendari

0
536
Sekretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pasca keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Wali Kota Kendari juga telah menindaklanjuti keputusan itu dalam SE.

Yaitu, SE Nomor 440/4541/2021 tertanggal 6 Juli 2021, Tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian Penyebaran COVID-19 ditujukan seluruh stakeholder, Camat dan Lurah, Pelaku Usaha serta Masyarakat Kota Kendari.

Sekretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar menegaskan, SE wali kota itu akan disosialisasikan dulu pada masyarakat selama dua hari. Tahap tersebut akan mengedukasi masyarakat sekaligus menghindari kesan sporadis dalam penetapan aturan.

“Sebenarnya selama ini kita relatif sudah memberlakukan aturan kerja jam malam dan WFH maupun WFO. Tapi terkait PPKM Mikro tetap kami akan sosialisasikan lagi,” katanya, Rabu (7/7/2021).

Namun dalam SE wali kota tersebut tidak memuatkan ketentuan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM Mikro. Pemerintah kota lebih ingin kesadaran masyarakat terbangun sendiri dari dalam karena itu menyangkut keselamatan jiwa semua orang.

Meski ada aturan baru itu, lanjutnya, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan salat Iduladha, pemkot tetap melakukan persiapan sambil melihat kondisi kasus Covid-19 di masa PPKM Mikro.

“Kalau kasus Covid-19 melandai lagi, nanti kita rumuskan kembali keputusannya seperti apa. Pak wali kota sudah pikirkan itu semua,” ujarnya.

Di tingkat ASN dari tingkat kelurahan sampai OPD di Pemkot Kendari sudah melakukan aturan tersebut mulai hari ini, mulai dari WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

“Subuh tadi sebelum keluarnya Surat Edaran Walikota, kami sudah instruksikan melalui WA grup kita sudah sampaikan kita mulai WFH dan WFO serta aktivitas lainnya kita lakukan melalui Zoom,” tukasnya.

Terpisah Wali Kota Sulkarnain berpesan agar seluruh masyarakat bersabar dan mematuhi instruksi baru itu hingga tanggal 20 Juli 2021. Bila kasus Covid-19 bisa melandai, maka semua aktivitas akan dinormalkan.

“Kami juga tetap masyarakat, tak hentinya kami mengimbau agar semua mematuhi aturan protokol kesehatan terlebih dalam fase community transmission Covid-19 begini. Penyebaran sangat susah dikendalikan dan dideteksi asalnya,” terang Sulkarnain. (***)

Reporter : Juhartawan

 

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini