
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – DPRD Kolaka Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah dua proyek jalan bermasalah. Proyek itu adalah peningkatan Jalan Poros Bansala-Ponggi, Kecamatan Porehu dan Jalan Totallang-Latawaro, Kecamatan Lambai.
Namun hingga masa tenggat pekerjaan berakhir, PT Sumber Sarana Mas Abadi (SSMA) selaku rekanan tak mampu menuntaskan proyek tersebut sesuai target yang diputuskan dalam RDP, Selasa (12/10/2021).
Agenda RDP terkini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kolut Hj Ulfa Haeruddin dan dihadiri anggota dewan lintas komisi serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolut, Mukramin, Kamis (28/10/2021).
Sesuai pantauan, agenda RDP itu relatif masih berjalan alot. Pemicunya karena rekanan proyek belum sanggup juga menuntaskan proyek sesuai waktu yang disepakati. Sampai saat ini pihak kontraktor baru menyelesaikan 53,4 persen untuk peningkatan Jalan Poros Bangsala-Ponggi dari kesepakatan 83,31 persen.
Adapun proyek Jalan Totallang-Latawaro hanya sekitar 81,72 persen dari kesepakatan 88,03 persen per tanggal 24/10/2021.
Menurut Kadis PUPR Kolut, Mukramin, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, keterlambatan pekerjaan untuk Jalan Totallang-Latawaro akibat kondisi cuaca atau curah hujan yang terlalu tinggi sehingga proses percepatan untuk mencapai target terkendala.
Sementara Jalan Poros Bangsala-Ponggi disebabkan oleh tiga faktor yakni pertama, kondisi material yang diambil dari masyarakat masih bercampur tanah dengan bebatuan sehingga memperlambat kerja crusher, kedua, minimnya peralatan, dan langkahnya Bahan Bakar Minyak.
“Ketiga persoalan tersebut yang membuat pemenuhan Lapis Pondasi Atas (LPA) untuk Bangsala-Ponggi agak telat, itupun kita sudah support dari Lawadia, dan juga mendatangkan breaker untuk mempercepat prosesnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Mukramin juga menyatakan dengan berakhirnya waktu pelaksanaan pengerjaan per tanggal 24/10/2021, maka pihak kontraktor akan dikenakan denda keterlambatan terhitung sejak tanggal 25/10/2021 yakni seper seribu dari sisa kontrak yang belum terselesaikan atau Rp 3.223.000 per hari untuk Jalan Bangsala-Ponggi.
Dari informasi Kadis PUPR tersebut, anggota legislatif Kolut melunak dan menyepakati perpanjangan kontrak untuk PT SSMA dengan catatan pihak kontraktor menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan selesai 100 persen.
“Kami memberikan kesempatan perpanjangan kontrak ini dan sebagainya penjaminnya adalah Kadis PUPR, jadi Kadis PUPR yang bertanggung jawab mengawasi proses pekerjaan PT SSMA,” tegas Ulfa Haeruddin.
Selain itu, dewan juga setuju memberikan perpanjangan kontrak kepada PT SSMA dengan alasan anggaran yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Jika sampai batas waktu perpanjangan kontrak pekerjaan tidak kelar maka pihak rekanan akan berurusan dengan proses hukum.
“Kami meminta kepada inspektorat melakukan evaluasi atas proses pemenang tender PT SSMA,” pintanya. (***)
Reporter : Andi Momang