Soal Tarif Tes RT- PCR, Kadinkes Sultra : Di Luar Jawa cuma Rp 300 Ribu

0
420
Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Hj Usnia

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Dinas Kesehatan Sultra mengingatkan agar baik rumah sakit maupun laboratorium tidak menetapkan tarif pemeriksaaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada masyarakat di luar dari ketentuan yang sudah diatur.

Kepala Dinas Kesehatan Sultra Hj Usnia menegaskan, batas maksimun tarif pemeriksaan RT-PCR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

“Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Di samping itu juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR,” katanya.

Dinkes Sultra, lanjutnya, bakal mengawasi setiap otoritas yang berhak mengeluarkan hasil tes PCT baik itu rumah sakit, laboraorium maupun penyedia layanan pemeriksaan PCR di Sultra.

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

“Karena pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik pemberlakuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, ” ujarnya. (***)

Reporter : Juhartawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini