
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Tragedi kasus pembunuhan seorang wanita, Fitriani (29) di Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara kini sudah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kolut.
Kasus itu menyeret suami korban, Rusman alias Emmang (34) sebagai terdakwa tunggal dalam pembunuhan itu. Agenda sidang sudah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto SH MHum mengatakan, dalam kasus tersebut JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara .
“Tuntutan JPU sesuai dengan fakta persidangan. JPU menemukan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” jelasnya.
Fakta persidangan yang meringankan tersebut, lanjut dia, diantaranya terdakwa secara kooperatif tidak berbelit-belit menjelaskan perbuatannya di persidangan.
“Terdakwa juga bukan seorang residivis dan kondisinya memiliki dua orang anak balita yang membutuhkan figur seorang ayah. Namun fakta memberatkan karena terdakwa menghilangkan nyawa seseorang,” terangnya, Rabu (1/12/2021)
Dia menambahkan, dalam persidangan sebelumnya, dalam materi dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT), dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
“Karena kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga dan tinggal dalam satu rumah, maka kami dakwakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya sepasang suami istri tergeletak bersimbah darah di dalam kamar pribadi mereka.
Saat itu, sang istri, Fitriani (29) ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan dua luka tusukan benda tajam di bagian perut.
Sementara suaminya Rusman, ditemukan dalam keadaan kritis dengan kondisi 5 luka tusukan benda tajam di bagian perut. Saat itu juga Rusman langsung dilarikan ke rumah sakit sehingga nyawanya bisa tertolong.
Beberapa hari berselang, polisi akhirnya berhasil mengungkap, tersangka pelaku yang menghabisi nyawa Fitriani, tidak lain adalah suaminya sendiri. (***)
Reporter : Andi Momang