Kejari Kolut Musnahkan BB Perkara Pidana Umum

0
241
Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Lasusua disaksikan jajaran Forkopimda, Kamis (2/12/2021)

MCNEWSULTRA, Lasusua – Di pengujung Tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara pidana umum, di antaranya adalah Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) seberat 60, 72 gram.

Kepala Kejari Lasusua, Kolut, Teguh Imanto SH MHum menyebut, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.

“Alhamdulillah hari ini, kita telah melakukan pemusnahan 37 perkara. Dari semua perkara terdapat kejahatan konvensional berupa kasus pencurian,” jelasnya, Kamis (2/12/2021).

Dia menuturkan, tahun ini kejaksaan sudah mengiring 20 perkara narkoba ke persidangan majelis hakim. Jumlah itu belum termasuk 4 perkara yang masih dalam penuntutan maupun penyidikan.

Lebih lanjut, kajari mengungkapkan, khusus perkara narkoba dari jumlah perkara tahun ini mengalami peningkatan di banding tahun 2020 lalu. Namun, khusus barang bukti tahun ini menurun dibanding tahun lalu.

“Khusus barang bukti sabu-sabu tahun lalu ada yang mencapai berat kilogram. sementara tahun ini dari 20 perkara hanya 60,72 gram BB. Jadi grafik rata-rata dari 20 perkara ada yang nol sekian gram dan tidak jauh dari 1-2 gram setiap perkara,” ucapnya.

Kata dia, dari 20 perkara yang inkrah tersangkanya bervariasi ada pengguna, perantara, dan pengedar. Selain itu, terdapat dua orang tersangka anak di bawah umur atau di bawah umur 18 tahun tersandung kasus tembakau gorilla.

“Mereka sudah dieksekusi ke rutan anak di Kendari, sementara satu perkara lagi kita kembalikan ke orang tua dengan pertimbangan anak tersebut masih sekolah dan putusan itu disepakati majelis hakim,” tukasnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Kolut, Abbas menuturkan, tren grafik penyalahgunaan Narkoba di Kolut mengalami peningkatan.

Menurutnya, tren peningkatan tersebut kemungkinan dipicu oleh posisi Kolut yang menjadi daerah perlintasan trans sulawesi baik melalui jalur laut maupun darat.

“Sehingga banyak orang yang mungkin memanfaatkan situasi tersebut. Kita berharap semua elemen mengambil bagian peran menindaki atau mengurangi kasus penyalahgunaan narkoba di Kolut,” tukasnya.

Khusus kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini, kata Politikus PKB Kolut itu,  merupakan bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Dengan harapan, kegiatan sosialisasi dan pemusnahan barang bukti ini dapat menekan peredaran serta menekan perkara narkoba di Kolaka Utara.

Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kajari Kolut,  Ahmad Habibi merinci, rekapitulasi barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan tahun ini 20 perkara dengan jumlah total brutto 60,72 gram, dan 8 gram tembakau gorilla.

“Barang bukti lain yang dimusnahkan, senjata api 2, pelur aktif 4 butir, 3 senjata tajam, handphone 6 buah, 25 kg bahan baku bom ikan, 2 timbangan digital, dan alat hisap shabu-shabu,” urainya.

Untuk informasi, Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Wabup Kolut Abbas, Ketua DPRD Kolut Buhari S, Kapolres Kolut AKBP Yosa Hadi, Koramil 1412-03 Lasusua, Kepala Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Agama Lasusua, Kadis PUPR Kolut, Mukramin, Direktur BLUD Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua, dr Syarif Nur dan sejumlah lembaga. (***)

Reporter : Andi Momang

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini