BPN Target Terbitkan 2.021 Sertipikat untuk Masyarakat Kolut

0
632
Sidang PPL membahas kegiatan redistribusi tanah yang dipimpin Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar, Selasa (30/11/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pemerintah Kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Agenda itu bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah pada masyarakat petani.

Kegiatan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda berlangsung di Aula Kantor Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kolut, Selasa (30/11/2021).

Bupati Nur Rahman Umar mengatakan, sidang PPL ini berkaitan dengan akhir rencana Penetapan Obyek Redistribusi Tanah tahun 2021.

“Saya berharap seluruh OPD terkait bahu membahu membantu BPN menyukseskan kegiatan ini sehingga masyarakat terlayani dengan baik untuk peroleh sertipikat,” ungkapnya usai sidang PPL.

Dia mengapresiasi BPN selama ini sehingga mampu mencapai target 100 persen dalam kegiatan persertipikatan tanah masyarakat.

Terpisah, Kepala KPN Kolut, Fajar mengungkapkan, target redistribusi tanah itu untuk wilayah Kolaka Utara itu sebelum revisi adalah 3.000 bidang. Namun setelah ada refocusing anggaran terkait pandemi Covid 19, maka jumlah target ini dikurangi menjadi 2.012 bidang.

“Kegiatan tadi itu, kami gelar adalah penyelesaian target tahun 2021 untuk  tahapan akhir dari 2.012 bidang,” terangnya

Menurutnya, dua kali sidang sudah dilakukan BPN. Pertama sebanyak 1.686 bidang, kemudian sidang kedua ini sisanya sebanyak 326 bidang. Katanya

“Makanya target 2.012 bidang ini tercapai 100 persen di tahun 2021. Sementara pagu DIPA anggaran tahun 2022 kami dapatkan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat hak atas tanah sejumlah 9.200 bidang,” jelasnya.

Dia uga merinci, untuk pengukuran pemetaan bidang sebanyak 3.200 dan ini akan terlaksana di tahun 2022. Sementara target awal PTSL tahun ini 3.300 sertifikat. Tetapi setelah adanya lagi refocusing untuk pemetaan bidang tanah menjadi 1.800.

Sementara sertifikat tanah, lanjutnya, target awal dari 2.100 setelah adanya lagi refocusing ada penambahan dari daerah lain menjadi 3.138 dan semua target bisa tercapai.

“Untuk penyerahan sertifikat sendiri untuk terakhir dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021 oleh Presiden. Adapun untuk penyerahan sertifikat untuk Kabupaten Kolut rencananya di Aula kantor Bupati Kolaka Utara,” ucapnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini