Aktivitas KTR Dianggap Rugikan Petani Batu Putih

0
351
Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel, M.Si. (FOTO: ANDI MOMANG)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menemukan, areal persawahan di Kecamatan Batu Putih rusak tertimbun lumpur akibat aktifitas pertambangan PT Kasmar Tiar Raya (KTR).

Tak hanya dari PT KTR, kerusakan juga diduga berasal dari aktifitas PT Tambang Mineral Maju (TMM). Temuan ini berdasar tinjauan lapangan DPRD Kolut beserta jajaran, Senin (6/2/2023).

Ketua DPRD Kolut, Buhari menjelaskan, kerusakan areal persawahan yang diakibatkan kedua perusahaan tambang itu sangat merugikan petani. Lumpurnya kurang lebih mencapai satu meter. Mustahil untuk dipulihkan seperti sedia kala.

“Parah. Persoalan di sana memang kompleks. Hancur betul kawasan itu kalau tidak ditangani mulai dari sekarang dan semakin banyak dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Buhari, Selasa (7/2/2023).

Politisi Partai Demokrat itu juga menambahkan, kedua perusahaan tambang itu berdalih jika kerusakan tersebut bukan karena mereka. Melainkan disebabkan para penambang koridor yang lebih dulu melakukan aktifitas yakni, sebelum tahun 2022.

PT KTR, lanjutnya, mengaku izin operasional mereka mulai berlaku pada Oktober 2022. Sedangkan, PT TMM mulai November di tahun yang sama.

“Mereka mengaku bukit di sana sudah gundul sebelum perusahaannya beroperasi,” tuturnya.

Alumni Magister Teknologi Lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menyatakan, meski berdalih kedua perusahaan tetap dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik.

“Sediment Pond atau kolam pengedap lumpur PT KTR dipandang tidak memadai dan meluber jika hujan deras,” ujarnya.

Senada dengan Ketua DPRD Kolut, Ketua Komisi III, Abu Muslim mengatakan, pihak PT KTR dan PT TMM harus melakukan normalisasi sungai yang sudah rata dengan bantarannya akibat lumpur.

Jika hal itu sudah dilakukan, lanjut Ketua DPD Golkar Kolut itu, langkah selanjutnya yakni, membahas ganti rugi bersama petani. Sebagai wakil rakyat pihaknya akan terus menagih hal itu.

“Pengakuan petani, dari satu hektar sawah mereka dapat menghasilkan Rp 20 – Rp 25 Juta. Kami juga di dewan menyarankan agar perusahaan sebaiknya membebaskan lahan terdampak guna dijadikan sediment pond,” tuturnya.

Alumni Universitas Muslim Indonesia itu juga menjelaskan, berdasar keputusan DPRD Kolut, PT KTR juga diminta bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk melakukan kalkulasi kapasitas sediment pond yang perlu dibuat.

Sebagai informasi, areal persawahan di Kecamatan Batu Putih yang terdampak luapan lumpur diperkirakan mencapai 20 Ha. Tak hanya itu saja, kejadian ini pula membuat 134 Ha tambak stop produksi, akibat air sungai yang dijadikan sebagai sumber pengairan menjadi keruh. (**)

Reporter : Andi Momang

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini