Tilep Dana Desa, Mantan Kades Lelewawo Divonis 4 Tahun Penjara

0
585
Dua pejabat Kejari Kolaka Utara Kasi Intel Toyib Hasan SH dan Kasi Pidsus Heri Okta Saputro SH saat menggelar konfrensi pers terkait vonis penjara mantan Kades Lelewawo, Kamis (3/6/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Mantan Kepala Desa (kades) Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Jubair telah dijatuhi vonis penjara 1 tahun 4 bulan oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Terdakwa sebelumnya diduga terlibat korupsi dana desa dengan modus mark up tujuh item pekerjaan semasa menjabat kades.

Oleh hakim, terdakwa didenda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp.68.920.000. Subsider uang pengganti selama 4 bulan kurungan. Keputusan hakim itu berlangsung dalam sidang secara virtual, Kamis (3/6/2021).

Demikian diungkap Kepala Kejari Kolaka Utara melalui melalui Kasi Intel Toyib Hasan SH didampingi Kasi Pitsus Heri Okta Saputro SH.

Menurut Toyib, terdakwa Jubair terbukti melanggar Pasal 3 ayat UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis itu sendiri berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp uang penganti Rp 643.124.790 subsider 7 bulan kurungan.

“Ada perbedaan inti pasal yang digunakan JPU dengan pasal dasar pembuktian dari hakim. Begitu pula dengan pidana penjara, penghitungan kerugian negara hasil audit BPKP juga berbeda tinjauannya. Vonis hakim itu ada perbedaan 3 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU,” jelasnya.

Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, pengacara Kades Lelewawo Feri Asyari SH menyatakan, pikir-pikir. Sementara  JPU juga bersikap sama masih pikir-pikir dulu atas vonis majelis hakim. (***)

Reporter : Andi Momang

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini