Tiga Orang Jadi Tersangka ‘Patgulipat’ Ganti Rugi Lahan Rumah Adat Patowonua

0
1425
Salah seorang tersangka dugaan korupsi jual beli lahan rumah adat Patowonua yang digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Kolaka Utara usai menjalani pemeriksaan

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menetapkan tiga orang menjadi tersangka dugaan korupsi. Mereka disangkakan terlibat patgulipat alias korupsi jual beli lahan rumah adat Patowonua di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua Tahun Anggaran 2019.

Ketiga tersangka tersebut adalah inisial M selaku Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Dua orang lainnnya yakni inisial FP dan AA selaku pemilik lahan.

“Penetapan tersangka tiga orang itu bertepatan dengan peringatan Hari Korupsi Sedunia 2024. Mereka ditahan di Lapas Kelas II B Kolaka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kolut, Ridwan, Senin (9/12/2024).

Ridwan tidak menjelaskan lebih detail modus tindak pidana korupsi jual beli lahan rumah adat di Desa Pitulua yang dilakukan para tersangka.

Penetapan tersangka ditetapkan berdasarkan hasil tahap Penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Ekspose oleh Tim Penyidik pidsus bersama Kepala Kejari Kolut Mirza Erwinsyah.

“Berdasarkan hasil Perhitungan, terindikasi kerugian negara sebesar Rp 240.000.000 atau total Loss berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara atau Daerah oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Akibat tindakan itu, lanjut Ridwan, ketiga tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini