Terlibat Kepemilikan Sabu, Dua Pria di Kolut Diciduk Polisi

0
604
Dua pelaku kepemilikan sabu (wajah blur) tak berkutik usai digeledah Personil Satreskoba Polres Kolaka Utara di kamar kos di Desa Latowu, Kecamatan Baru Putih

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara meringkus dua pria berinisial S (48) dan H (48) dalam operasi pengungkapan kasus narkotika di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, Selasa (21/4/2026) dini hari. Adapun S diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.20 Wita. Dari tangan kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram.

Kepala Polres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom melalui PS. Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful, mengungkapkan, selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah alat hisap berupa pipet kaca (pirex), pipet plastik berbentuk sendok, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.

“Pengungkapan bermula dari penyelidikan petugas di sebuah kafe di Desa Lengkong Batu pada Senin malam (20/4/2026). Sekitar pukul 02.20 Wita, sejumlah kendaraan keluar dari lokasi dan menarik perhatian polisi,” ujar Syaiful, Rabu (22/4/2026).

Petugas kemudian menghentikan salah satu mobil yang dikendarai S. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak kacamata yang tersimpan di laci kendaraan.

Tak berselang lama, polisi kembali menghentikan kendaraan lain yang dikemudikan H. Dari saku celananya, petugas menemukan pipet kaca yang diduga kuat digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.

Hasil interogasi awal mengarahkan petugas ke sebuah rumah kos di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, yang menjadi tempat tinggal kedua pelaku.

Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu paket sabu tambahan, satu sachet kosong, serta alat hisap lainnya yang disimpan dalam kotak plastik di atas tempat tidur.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali menyisir lokasi penangkapan awal dan berhasil menemukan satu sachet sabu lainnya yang disembunyikan di bagian belakang kendaraan.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

Ritman Todoan Agung Gultom menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kolaka Utara, tanpa memandang besar kecilnya jumlah barang bukti.

“Meskipun barang bukti yang kami amankan kali ini secara kuantitas tidak besar, tidak ada angka kecil dalam upaya menyelamatkan nyawa manusia. Setiap gram yang kita sita adalah potensi bahaya yang berhasil kita potong dari rantai peredaran,” tegas Ritman.

Ia menyebutkan, penindakan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Reporter : Andi Momang

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini