MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara tengah menjadi sorotan tajam.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mulai menelusuri proses mutasi terhadap sekitar 118 ASN, termasuk 32 pegawai yang dilaporkan berstatus nonjob dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi publik yang masuk ke legislatif, sekaligus untuk memastikan kebijakan kepegawaian sesuai koridor hukum dan administrasi.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum Pemkab.
“Kami akan mencermati aspek administrasi dan potensi implikasi hukum dari kebijakan ini,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (24/4/2026).
DPRD tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih jauh, termasuk penggunaan hak angket, jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, opsi hak angket bisa dipertimbangkan, namun keputusan dikembalikan ke masing-masing fraksi,” katanya.
Selain itu, dewan berencana melayangkan surat kepada gubernur sebagai pembina kepegawaian provinsi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan pengawasan optimal.
Terkait 32 ASN yang dinonjobkan, Syair menilai hal itu perlu ditelaah karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
“Tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas sesuai aturan,” tegasnya.
DPRD berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas tata kelola kepegawaian di daerah. (***)
Reporter : Andi Momang




