MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Sengketa lahan yang berlangsung sejak 2019 antara warga Desa Porehu, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara, dengan pihak perusahaan akhirnya menemukan titik terang.
Puluhan warga resmi menerima pengalihan alas hak atas lahan seluas kurang lebih 20 hektare yang sebelumnya masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mineral Maju (PT TMM).
Proses pengalihan hak dilakukan pada Februari 2026 melalui Akta Notaris/PPAT Enah Rohaenah SH MH., dan berlangsung secara damai tanpa melalui proses persidangan di pengadilan.
Penyelesaian ini tidak terlepas dari pendampingan hukum oleh Kantor Kurniawan Law Associate yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi No. 270, Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua.
Kuasa hukum warga, Kurniawan SH, mengungkapkan bahwa perkara ini telah melalui perjalanan panjang sejak 2019 dan sempat mengalami ketidakpastian akibat klaim dari sejumlah oknum atas lahan di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih.
“Perkara ini sudah bersengketa sejak 2019. Saya bersama tim melalui kantor kami baru sekitar tujuh hingga delapan bulan menangani perkara ini, dan alhamdulillah sudah mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya, Rabu (12/2/2026).
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Tambang Mineral Maju, terutama tim legal corporate dari Pro and Partners, atas sikap kooperatif dan keterbukaan selama proses mediasi dan penyelesaian perkara.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dan keterbukaan manajemen PT TMM. Ini menjadi bukti bahwa melalui proses hukum yang tepat dan komitmen semua pihak, hak-hak masyarakat dapat diperjuangkan dan dipulihkan secara sah,” tegasnya.
Saharuddin, salah satu perwakilan warga Desa Porehu, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan hukum yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Kurniawan Law Associate. Konflik ini sudah terlalu lama, dan kami sangat bersyukur akhirnya selesai,” ungkapnya haru.
Dengan rampungnya pengalihan hak atas lahan tersebut, warga berharap persoalan agraria yang telah berlarut-larut ini benar-benar tuntas dan tidak lagi menyisakan polemik di kemudian hari.
Penyelesaian di luar pengadilan ini dinilai sebagai langkah terbaik yang mengedepankan keadilan restoratif dan kepastian hukum bagi masyarakat. (***)
Reporter : Andi Momang




