Satu Tersangka Pencurian di Tiga Desa di Kolut Masih Buron

0
122
Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan (kedua dari kiri) saat mengecek sejumlah barang bukti kasus pencurian di tiga desa di wilayah Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pihak Kepolisian Resort Kolaka Utara (Polres Kolut) masih memburu satu orang tersangka berinisial A, yang merupakan ipar dari R alias G bin DM, dalam kasus pencurian di tiga desa berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

Sementara itu, pelaku utama, R, telah ditahan di Mako Polres Kolaka Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan pelaku R, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa puluhan suku cadang kendaraan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dalam aksinya, tersangka R, warga Kabupaten Kolaka, menggunakan satu unit mobil pick-up berwarna silver merek Suzuki Carry dengan nomor polisi DT 8543 CB.

Mobil tersebut digunakan untuk melakukan operasi pencurian pada tengah malam bersama iparnya, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan mengungkapkan, tersangka R berhasil ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Kolaka Utara bersama tim Elang Resmob Polres Kolaka pada Senin (3/2/2025).

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mako Polres Kolaka Utara bersama satu unit mobil pick-up silver merek Suzuki Carry dengan nomor polisi DT 8543 CB miliknya, serta sejumlah barang bukti berupa suku cadang dan peralatan perbengkelan,” ujar Arif Irawan dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

Arif Irawan menuturkan pelaku R mengaku di hadapan penyidik telah melakukan aksinya di empat lokasi pada malam hari bersama iparnya, A. Modus operandi mereka adalah dengan mencungkil pintu bengkel menggunakan linggis.

Aksi pertama dilakukan di Desa Rante Limbong, tepatnya di sebuah bengkel milik Tajuddin, pada pukul 01.30 WITA, Selasa malam (15/2/2025).

Aksi kedua terjadi di Desa Pohu, Kecamatan Rante Angin, di rumah Supardi, sekitar pukul 02.00 WITA, Jumat malam (17/1/2025).

“Sementara aksi ketiga dilakukan di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, di rumah Mas’ud, pada Minggu (12/2/2025),” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa penangkapan pelaku berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang membantu memberikan lokasi persembunyian pelaku.

“Setelah melakukan pencurian, pelaku bersama iparnya langsung membawa barang curian ke Kabupaten Kolaka untuk dibagi dan dijual,” jelas Arif Irawan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah mesin sepeda motor merk KLX, 1 knalpot motor CRF merek Norefumi, 1 bak sepeda motor matik, 1 gerinda duduk merek Maktec, 1 gerinda tangan.

Lalu 1 mesin profil, 2 bor tangan, 1 kompresor listrik kecil, Puluhan spare part bengkel seperti bearing, karburator, baut, dan mur, 1 kompresor, 1 travo las listrik, 1 bor cas, 1 peti kunci berbagai jenis, dan 1 alat cuci motor.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Sementara itu, tersangka A masih dalam pencarian, dan identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain, Arif Irawan berharap masyarakat Kolaka Utara dan Kolaka dapat aktif melaporkan setiap kejahatan atau temuan barang bukti kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap masyarakat dapat segera menyampaikan informasi terkait kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, kami dapat melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini