MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara menuntaskan kasus hukum melalui proses perdamaian. Upaya itu berjalan seiring dengan pengoperasian Rumah Restorative Justice (RJ).
Wadah tersebut sudah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raemel Jejasa SH MH secara virtual, Selasa (14/6/2022). Rumah RJ berada di seluruh jajaran kejaksaan di Sultra.
Mengawali Program rumah RJ itu perdana digelar di Bumdes Ponggiha, Kecamatan Lasusua dihadiri Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar, Jajaran Polres Kolut, Danramil, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, OPD lingkup Pemkab Kolut dan lainnya.
Kepala Kejari Kolut Teguh Imanto SH MHum menuturkan, melalui wadah Rumah RJ Kejari Kolut menyelesaikan kasus hukum tersangka atas nama Tri Hasto Bin Sudirman. Kegiatan itu adalah pembacaan surat penghentian penuntutan dihadiri masyarakat.
“Prosesnya tanpa ada gejolak dan disaksikan masyarakat secara kondusif sekaligus mendukung program rumah keadilan restoratif ini di Kolaka Utara,” tuturnya pada awak jurnalis.
Terkait mediasi kasus hukum tadi, kata dia, jaksa menyatakan bersangkutan (Tri Hasto) tidak disangka atau melakukan tindak pidana kekerasan pada anak di bawah umur.
“Alhamdulillah korban bersama orang tuanya memaafkan tersangka dan memilih berdamai disaksikan aparat desa sesuai domisili tersangka dan korban,” katanya.
Menurutnya, keputusan mengeluarkan surat penghentian penuntutan sebelumnya sudah diajukan ke Kejaksaan Agung RI melalui persetujuan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
“Yang bersangkutan diserahkan kepada kami oleh penyidik pada tanggal (29/5/2022) dan setelah terjadi penyerahan tersangka bersama barang bukti selanjutnya kami menunjuk jaksa sebagai fasilitator untuk melakukan perdamaian, ” ungkapnya
Dijelaskan pula, syarat -syarat keputusan Restorative Justice (RJ) dapat dilaksanakan, Pertama, pelaku bukan residivis artinya baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya di bawah 5 tahun
Ketiga, adanya perdamaian antara tersangka. Keempat, adanya dukungan dari masyarakat dengan kegiatan yang dimaksud. Terakhir atau kelima, hasil dari ekspous pihak Kajari dengan jaksa agung muda tindak pidana umum ke jaksaan agung RI. (***)
Reporter : Andi Momang




