
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua –DPRD Kolaka Utara memastikan kasus hukum yang melilit Kepala Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara tetap bergulir. Sebagaimana diketahui Kades Mosiku tersangkut dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020-2021.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I, Hj Yuli Mulyana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahap I bersama masyarakat, tokoh masyarakat, Ketua DPD Desa Mosiku, Inspektorat, DPMD, PLD, PD, dan TA Kolaka Utara.
“Saya dapat memastikan jika proses hukum oknum Kades Mosiku yang saat ini ditangani Tipikor Polres Kolaka Utara telah berjalan sesuai prosedur,” katanya, Senin (13/6/2022).
Politisi PBB ini menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat atau memperlambat proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
“Suami saya bagian Tipikor Polres Kolaka Utara, Sabtu kemarin mereka telah mendatangi TKP. Olehnya itu, mari kita mengawal dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Tipikor, biarkan mereka melakukan penyidikan sesuai prosedur karena DPRD tidak memiliki kewenangan untuk itu,” tegasnya.
Terkait dugaan unsur pidana korupsi atau penyelewengan tersebut, Inspektorat Pembantu Satu (Irba I) Kolaka Utara, Andi Agus Sakaria, menyampaikan Inspektorat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Mosiku tahun anggaran 2020/2021 ke Tim Penyidik Polres Kolaka Utara.
“Tim penyidik Polres Kolaka Utara telah bertemu Inspektorat Daerah meminta LHP, karena telah melalui prosedur maka secara resmi kami menyerahkan semua laporan hasil pemeriksaan Inspektorat. Proses hukum kami serahkan ke Tipikor Polres,” ucapnya. (***)
Reporter : Andi Momang



