PT CSM Perkarakan PP Jamindo ke Ditrekrimsus Polda

0
354

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – PT Citra Sillika Mallawa (PT CSM) yang beroperasi di Blok Suasua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)) melaporkan PP Jamindo ke Polda Sultra.

Pasalnya, PP Jamindo menuding bahwa PT CSM melakukan aktivtas pertambangan tanpa izin remi terminal khusus. Penegasan itu diungkap dalam sebuah pemberitaan media online.

“Pernyataan itu tidab benar, selama ini menjalankan kegiatan, perusahaan kami sudah dilengkapi dokumen lengkap terkait izin jetty atau terminal khusus,” ungkap Direktur PT CSM, Samsu Alam Paddo pada jurnalis, Jumat (10/9/2021).

Dia pun membeberkan bahwa pihak PP Jamindo sering mengirimkan link berita media online yang mengulas pernyataannya. Hal itu dilakukan sejak 19 Juni 2021.

“Mereka bilang kalau bisa kami dibantu pak, berhubung kami di Jakarta sekarang. Karena dasarnya tidak jelas, yah saya tidak merespon,” tuturnya.

Pernyataan Jamindo di sejumlah media dinilai menimbulkan preseden buruk bagi PT CSM di mata masyarakat. Padahal dokumen izin perusaahan cukup lengkap.

“Kami merasa dirugikan dan keberatan dengan pernyataan Jamindo. Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Ditrekrimsus Polda Sultra pada hari Rabu (8/9) dan tadi kami sudah dari Polda memberikan keterangan tambahan,” ucapnya.

Tujuan pelaporan itu, kata dia, sekaligus mempertegas bahwa tudingan PT CSM tanpa izin resmi tersus tersebut sama sekali tidak benar. (***)

Reporter : Andi Momang

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini