
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara terpaksa meringkus tiga orang pria warga domisili Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara. Ketiganya ditengarai adalah komplotan pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Tipe B2 Umum palsu.
Penangkapan itu dilakukan kepolisian, Rabu (2/2/2022) usai menerima laporan dugaan beredarnya SIM palsu di tengah masyarakat.
Kapolres Kolut AKBP Moh Yosa Hadi mengungkapkan, komplotan pelaku pembuat SIM palsu itu adalah Kasran (25), Agus Ismail (34) dan Ifan (18).
Dalam beraksi, mereka menggunakan rumah milik salah seorang pelaku di Desa Amoe untuk mencetak SIM bodong.
“Untuk mencari pelanggan, para pelaku menyasar wilayah pertambangan di Kecamatan Batu Putih untuk menawarkan orang-orang yang butuh SIM. Sasarannya para operator area tambang,” tutur Yosa Hadi, Kamis (3/2/2022).
Untuk jasa pembuatan SIM bodong itu, kata dia, korban diharuskan membayar sebesar Rp 500 ribu untuk SIM B2 Umum. Perbuatan mereka mulai terendus bermula ketika seorang warga melakukan pengurusan administrasi di Polres.
“Karena tidak membawa KTP, maka warga itu menyetor SIM tetapi dia tidak sadar kalau itu SIM palsu. Dari situlah kami (polisi) mengembangkan penyelidikan,” katanya.
Polisi pun mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah fasilitas yang digunakan untuk membuat SIM palsu. Barang bukti itu berupa dua SIM palsu, satu unit laptop merek Asus tipe XM200 warna putih, satu unit Keyboard.
Berikutnya satu unit printer merek Epson L300 warna hitam, satu unit Hp merek vivo Y83 warna hitam, satu unit HP merek OPPO A12 warna Biru dan satu unit HP 0PPO A16 warna hitam.
Ketiga pelaku pun siap-siap dipenjara selama 6 tahun karena perbuatannya melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP
“Kami mengimbau masyarakat Kolaka Utara agar tidak mudah percaya dengan calo-calo SIM agar tidak menjadi korban pembuat sim palsu ,” ujarnya.
Reporter : Andi Momang



