PNS Baru Kolut Dilarang Pindah Selama 10 Tahun

0
464
Bupati Kolut Nur Rahman Umar saat menyerahkan SK pada 415 orang ASN baru lingkup Pemkab Kolut, Kamis (17/3/2022)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Sebanyak 415 orang Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerima Surat Keputusan pengangkatan resmi. Mereka terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rincian SK 100 Persen sebanyak 88 Orang, CPNS penerima SK 80 Persen sebanyak 139 Orang dan untuk SK PPPK sebanyak 188 orang.

Bupati Kolut Nur Rahman Umar menyerahkan langsung SK bagi ASN yang masuk formasi pengangkatan Tahun 2019 dan 2021 di Lapangan Aspirasi Lasusua, Kamis (17/3/2022).

“Pertama – tama saya  mengucapkan selamat  semoga amanah dalam menjalankan tugas masing – masing. Saya yakin anda adalah putra-putri terbaik bagi bangsa Indonesia yang layak untuk diangkat sebagai PNS, CPNS dan PPPK,” tuturnya.

Seluruh pegawai baru diharapkan bekerja mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, dedikasi dan loyalitas terhadap pemerintah.

“Jangan pernah terbesit untuk mengajukan pindah keluar daerah karena terikat oleh ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2018,” tegasnya.

Dalam ketentuan itu telah mewajibkan seluruh PNS membuat surat pernyataan di atas materai. Isinya bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak terhitung Tanggal Masa Tugas (TMT) pengangkatan PNS.

“Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai CPNS atau PNS. Saudara telah memilih Kolaka Utara itu berarti saudara sudah siap bekerja di manapun di wilayah Kolaka Utara,” tandasnya.

Menurutnya, bila seorang PNS pindah tugas ada kerugian yaitu pertama daerah kembali kekurangan jatah pegawai sebagai pelayan publik. Keduanya, secara ekonomi pendapatan PNS praktis berputar di daerah lain. (***)

Reporter : Andi Momang

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini