
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Sulawesi Tenggara bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) menggelar kegiatan Rapat Panitia Tata Batas Pembahasan Hasil Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Definit, pada sebagian hutan lindung dan produksi di Kolut.
Kegiatan itu dibuka Bupati Nur Rahman Umar berlangsung di Aula Kantor Bupati Kolut, Kamis (11/10/2021).
Bupati Nur Rahman Umar menegaskan, Pemerintah Kabupaten berencana membangun kawasan pendidikan di lokasi eks tambang di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua.
“Saat ini di kawasan tersebut telah dibangun rumah sakit dan kami berencana kedepannya akan membangun gedung universitas di sekitar kawasan itu,” terangnya.
Selain pusat pendidikan, jelasnya, Pemerintah juga berencana membangun jalan pintas di sepanjang pesisir pantai menuju Kecamatan Rante Angin. Jalur tersebut menghubungkan jalan Wisata By Pass Lasusua-Tobaku.
“Kami juga berencana membangun jalan di sepanjang pesisir pantai yang menghubungkan jalur By Pass Lasusua dan Kecamatan Rante Angin,” tukasnya.
Terpisah, Perwakilan BPKH Wilayah XXII Sultra, Dewi Setianita, menjelaskan, substansi kegiatan hari ini hanya pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas defenitif pada sebagian kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi Komplek Hutan Pakue, Mala-mala, dan Mekongga.
“Kegiatan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan penataan batas hutan,” jelasnya.
Menurutnya, kewenangan BPKH hanya sebatas memberikan pembatasan antara kawasan dan bukan kawasan hutan dalam hal ini hak pengelolaan (HPL) bukan kawasan administrasi.
“Jadi kami hanya membatasi saja, terkait dengan kegiatan yang ada di dalamnnya itu akan rencana kegiatan kedepannya, nanti bisa di komunikasikan ke Dinas Kehutanan Sultra,” bebernya.
Sementara itu, Staf Dinas Kehutanan Sultra, Tantan Santana mengungkapkan, Rapat Panitia Tata Batas merupakan bagian dari pengukuhan kawasan hutan.
Landasan hukumnya, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Peruntukan Perubahan Fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan.
“Jadi, pelaksanaan kegiatan pengukuhan merupakan suatu bentuk kegiatan untuk mengetahui atau mengetahui luas dan status kawasan hutan,” terangnya.
Dikatakan, selain pengukuhan. Berdasarkan Permen LHK tersebut, panitia memiliki kewenangan mengeluarkan status kawasan yang berada disepanjang trayek.
“Jika bangunan tersebut berada disepanjang trayek seperti fasilitas umum dan pemukiman, maka panitia bisa mengeluarkan statusnya berdasarkan Permen LHK, Nomor 7 tahun 2021, Pasal 44,” urainya.
Untuk kegiatan di luar trayek batas, lanjutnya, Berdasarkan Permen LHK Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial, ada hak akses yang dapat diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan.
“Hanya untuk saat ini, kami hanya melihat pada dua aspek fungsi kawasan yakni kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi sementara hutan konservasi itu domain Balai Konservasi Sumber Daya Alam,” jelasnya. (***)
Reporter : Andi Momang