
MCEWSULTRA.ID, Lasusua — Kisruh gugatan hak pilih 52 orang warga dalam Pilkades Lambuno, Kecamatan Katoi telah menemui titik temu. Ada 31 warga akhirnya diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya.
Oleh panitia pilkades sepakat 31 warga tadi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan. Persetujuan diberikan setelah tim verifikasi faktual bentukan DPRD Kolaka Utara terlibat dalam verifikasi status domisili warga yang dipersoalkan.
Tim verifikasi faktual ini terdiri dari Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten, Asisten I Sekda Bachtiar Nasir, Perwakilan Komisi I DPRD, DPMD, perwakilan pihak independen dan 52 warga penggugat.
Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Panitia, Panwas, dan Pantarli Pilkades terhadap 52 warga yang dipermasalahkan itu ditemukan fakta baru sebagai berikut.
Satu orang tidak ber KTP Lambuno, satu orang belum cukup umur, 18 orang tidak memiliki alamat atau rumah tinggal di Desa Lambuno, 9 orang memiliki alamat alamat tinggal orang tua, dan 23 orang sah memiliki alamat yang jelas di Desa Lambuno, namun satu diantaranya belum cukup umur.
Karena itu, para pihak sepakat 18 orang alamatnya tidak jelas tidak dimasukkan dalam DPT Tambahan. Sementara 31 orang lainnya terakomodir dan berhak menggunakan hak pilih.
Hasil verifikasi faktual tersebut tertuang dalam surat nota kesepakatan yang ditandatangani panitia dan panwas pilkades, perwakilan pihak independen, perwakilan penggugat serta disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa.
Asisten I Sekda Kolaka Utara, Bachtiar Nasir, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan isi nota kesepakatan setelah dilakukan verifikasi faktual.
“Iya benar 31 orang berdasarkan hasil verifikasi ulang berhak menggunakan hak pilihnya. Sementara yang 21 lainnya tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten ini, sangat mengapresiasi Panitia dan Panwas Pilkades Lambuno yang telah berkerja maksimal melakukan verifikasi faktual dilapangan.
“Faktanya mereka mampu menepis sampai 21 orang dari 52 orang data yang dipermasalahkan. Mereka bekerja luar biasa,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Bachtiar juga salut dengan Panitia Pilkades atas interpretasi dan pemahaman mereka terhadap aturan yang pas serta paling benar.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat menaati dan menjalankan proses Pilkades secara baik, jujur, dan adil.
“Pilkades ini hanya sebuah proses mari menjalankan proses ini dengan baik jujur dan adil. Kita berharap siapapun yang terpilih nantinya maka itulah yang terbaik. Terima dan taatilah,” pintanya.
Mantan Camat Lambai ini berharap, Pilkades di Kabupaten Kolaka Utara yang akan digelar serentak 30 April 2023 nanti dapat berjalan lancar. Semoga dimasa kampanye ini mereka bisa berkompetisi susuai tata aturan yang baik.
“Inshallah dengan kompetensi yang baik kita berharap nantinya bisa muncul pemimpin yang terbaik pula,” tukasnya
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Sabrie menuturkan, ketentuan yang tertuang dalam nota kesepakatan hasil verifikasi faktual merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi kedua belah pihak di Desa Lambuno.
“Pada dasarnya Pantai beserta jajarannya sudah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku tempat tinggal tetap sudah di crosscek dan tidak ada yang salah pada mereka,” katanya.
Yang mendasari terbitnya surat edaran Pj Bupati, lanjutnya, terkai penduduk yang boleh memilih adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap selama enam bulan dibuktikan dengan keterangan bertempat tinggal tetap atau keterangan domisili.
“Itu semata-mata untuk mengantisipas adanya pemilih ganda dan memobilasasi massa demi kepentingan orang tertentu,” pungkasnya.
Ketua Panitia Pilkades Desa Lambuno Cice Verawati berharap dengan berakhirnya kisruh 52 warga itu, kedepannya tidak ada lagi polemik dan suksesi Pilkades berjalan lancar. (***)
Reporter : Andi Momang



