Optimalkan Perlindungan Khusus Anak dari Kasus Kekerasan

0
314
Upaya Pemerintah Kota Kendari meningkatkan peran keluarga (orang tua) dalam membentuk dan membangun karakter setiap anggota keluarga dengan penerapan pola asuh yang tepat

Tindak kekerasan pada anak di wilayah Kota Kendari mesti diseriusi semua pihak. Pemerintah Kota Kendari menekankan hal itu karena untuk meredam eskalasinya harus berjalan secara partisipatif.

Semua elemen mesti didorong untuk mewujudkan Kendari menjadi Kota Layak Anak (KLA). KLA bukan saja fokus pada pemenuhan hak anak, tetapi proteksi atau perlindungan terhadap anak juga elaborasi setiap anak.

Pemerintah kota pun memotivasi seluruh elemen masyarakat agar tidak segan melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan kasus kekerasan terhadap anak.

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Masih menjadi ‘PR’ serius Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari guna terus menekan angka kasus kekerasan terhadap Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK).

Dari sisi regulasi pemerintah pusat sudah menerbitkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Pemerintah kota sejauh ini telah menerbitkan beberapa regulasi baik berupa peraturan daerah maupun peraturan wali kota sejak Tahun 2011 – 2022. Seluruh aturan tersebut sepenuhnya mendukung kegiatan KLA yang menjadi perhatian pemerintah kota.

Dari kajian MCNewsultra.id, perlindungan khusus anak masuk dalam Klaster V fokus KLA. Dalam klaster itu penilaian skoring maksimalnya adalah 120 poin dengan syarat memenuhi 11 indikator.

Aspek penilaian juga mengukur kegiatan yang dilaksanakan dalam Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela).

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kota Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra) mencatat sepanjang tahun 2022 kasus kekerasan terhadap anak mencapai 44 kasus.

Upaya Reduksi Kasus

Guna mereduksi kasus – kasus kekerasan terhadap anak tersebut pemkot Kendari membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Kepala Dinas PPPA Kota Kendari, Siti Ganef.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kendari Sitti Ganef mengatakan, PATBM di seluruh tesebut tersebut di bentuk guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Wadah itu beranggotakan 20 orang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

“Jadi anggota PATBM ini adalah mereka – mereka yang di segani di setiap wilayah, jadi setiap ada laporan kekerasan anggota PATBM bisa segera memberikan pertolongan lebih awal sebelum ditangani Dinas PPPA maupun pihak kepolisian,” tutur Sitti Ganef beberapa waktu lalu.

Selain PATBM, kata dia, pihaknya juga membuka layanan aduan melalui UPTD DP3A yang ada di setiap kecamatan dengan membuka layanan aduan kekerasan anak dan perempuan.

“Pemkot Kendari berkomitmen mencegah kekerasan perempuan dan anak, dan kami pastikan setiap korban kekerasan bakal mendapat pendampingan dari DP3A, termasuk pendamping dari psikolog, konseolog, dan lembaga bantuan hukum. Khusus pelaku akan ditangani oleh kepolisian,” jelasnya.

Mantan kepala Dinas Pertanian ini menambahkan, dari 44 kasus kekerasan pada anak di Kota Kendari didominasi pelecehan seksual dan pelaku pelecehan merupakan orang terdekat korban yang memanfaatkan kelengahan orang tua.

Ditegaskan pula, sejauh ini pihaknya rutin melakukan sosialisasi ke warga dan sekolah-sekolah untuk mengantisipasi adanya pelecahan seksual terhadap anak dan perempuan.

Ridwansyah Taridala (kanan) selaku Ketua Gugus Tugas KLA Kota Kendari senantiasa mendorong penguatan koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi antar semua pihak dalam menyukseskan target tercapainya Predikat Utama KLA.

Saat ini, DP3A memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai tempat pengaduan para korban kekerasan. Menurutnya, UPTD DP3A kini memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Kendari.

“Di sana kami punya konselor, psikolog, LBH, bahkan kami mempunyai MoU dengan Dinas Kesehatan untuk melayani korban kekerasan berupa layanan kesehatan dasar. Oleh karena itu para korban bisa dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan. Layanan itu tidak dipungut biaya alias gratis, serta data korban juga bisa dirahasiakan,” ujarnya. (adv)

Editor : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini