
Kabupaten Kolaka kembali menjadi sorotan dalam peta pertambangan nasional. Lonjakan aktivitas industri nikel dalam beberapa tahun terakhir membawa dampak ekonomi signifikan, namun juga memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat lokal?
MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Di sejumlah kecamatan seperti Pomalaa dan Wolo, geliat tambang terlihat dari lalu lalang kendaraan berat hingga meningkatnya aktivitas pelabuhan.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara mencatat, produksi nikel Kolaka pada 2024 mencapai lebih dari 8 juta ton, naik sekitar 15% dibanding tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB Kolaka mencapai 38%, menjadikannya tulang punggung ekonomi daerah.
Namun pertumbuhan ini tidak sepenuhnya linier dengan kesejahteraan warga.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan dampak lingkungan seperti penurunan kualitas air, berkurangnya lahan produktif dan keberpihakan industri tambang pada masyarakat lokal.
Kondisi ini menempatkan DPRD Kolaka periode 2024–2029 pada posisi strategis sebagai pengawas sekaligus pengarah kebijakan.
Dalam beberapa bulan terakhir, DPRD Kolaka aktif melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah wilayah pertambangan.
Sejumlah anggota dari daerah pemilihan Kolaka 2 yang meliputi Pomalaa dan Wundulako turun langsung meninjau aktivitas hauling menyusul keluhan masyarakat terkait debu dan kerusakan jalan.
Hasil kunjungan tersebut kemudian dibawa ke forum resmi untuk ditindaklanjuti.
DPRD juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan perusahaan tambang, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.
Dalam RDP awal 2025, isu tenaga kerja lokal, transparansi CSR, hingga konflik lahan menjadi sorotan utama.
Forum ini menjadi ruang artikulasi kepentingan publik yang selama ini terdampak aktivitas tambang.
Isu krusial lain yang mengemuka adalah proporsi tenaga kerja lokal. Sejumlah anggota DPRD menilai keterlibatan masyarakat Kolaka dalam sektor tambang masih belum optimal, terutama pada posisi teknis dan level menengah ke atas.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil Sanusi Caco menegaskan pentingnya keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal.
“Kami mendorong adanya kebijakan afirmatif, minimal persentase tertentu tenaga kerja harus berasal dari masyarakat Kolaka, bukan hanya pada level pekerja kasar, tetapi juga posisi strategis,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, mengungkapkan bahwa DPRD Kolaka telah menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui pembentukan dua peraturan daerah (Perda).
Kedua Perda tersebut masing-masing adalah Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal.
Syaifullah menjelaskan bahwa Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal mewajibkan setiap perusahaan untuk merekrut minimal 70 persen tenaga kerja dari wilayah Kolaka, sementara 30 persen sisanya dapat berasal dari luar daerah.
“Adapun Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan pengusaha lokal sebagai mitra kerja mereka,” ucapnya.
Menurut Politisi Partai Gerindra Kolaka itu, kedua Perda tersebut lahir atas inisiatif DPRD Kolaka sekaligus menjadi bentuk nyata keberpihakan para wakil rakyat dalam mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat lokal.
Hal ini dilakukan melalui upaya pemberdayaan di berbagai perusahaan yang hadir berinvestasi di Bumi Mekongga.
Anggota dewan lainnya, Ramadhan Husain menambahkan, temuan lapangan menunjukkan masih banyak tenaga kerja dari luar daerah yang mengisi posisi penting.
“Ini menjadi perhatian kami dalam RDP. Perusahaan harus memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, termasuk melalui program pelatihan dan peningkatan keterampilan,” katanya.

Ahmad Muzakkir menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan dalam menyiapkan SDM lokal.
“Kalau kualitas SDM kita ditingkatkan melalui pelatihan dan pendidikan vokasi, maka alasan perusahaan untuk tidak menyerap tenaga kerja lokal akan semakin kecil,” ujarnya.
Upaya lain yang dilakukan DPRD adalah mendorong hilirisasi industri. Dengan adanya smelter di kawasan Kolaka, peluang tenaga kerja lokal meningkat.
Namun tantangan masih ada, terutama dalam peningkatan kualitas SDM. DPRD berencana menggandeng lembaga pendidikan untuk menciptakan program pelatihan berbasis kebutuhan industri tambang. (adv)



