MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Aksi NL (48) nyambi menjual sabu akhirnya berhenti di tangan polisi. Warga Desa Kandara, Kecamatan Pakue, Kolaka Utara diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Kolut sekitar Pukul 12.30 Wita di kediamannya, Kamis (26/8/2021).
Kaur Bin Ops, Ipda Riskal M.Lukman mengungkapkan, sebelumnya pihak Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut akan ada transaksi narkoba.
“Setelah itu kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka. Sekitar Pukul 12.30 wita kami mengamankan tersangka inisial NL dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Ipda Riskal, Jumat (27/8/2021).
Dari tangan pelaku, lanjutnya, ditemukan 18 saset plastik bening berisi sabu seberat 18, 55 gram, dua buah kantong plastik bening ukuran kecil, satu buah kantong plastik warna hijau ukuran sedang, satu buah pipet ukuran kecil, dua buah tisu warna putih dan satu unit handphone Vivo tipe V20.
“Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari rumah pelaku, tepatnya di kandang ayam,” tukasnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut dipesannya dari Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui sambungan telepon dan dijual kembali di Kolut. Persaset berat 1 gram dengan harga Rp 1 450 000.
“Pelaku yang sehari-harinya bertani bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolut. Sementara asal sabu tersebut masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.
Pelaku pun diancam Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 Miliar. (***)
Reporter : Andi Momang