Menko PMK Sebut 7.000 Warga Miskin Ekstrem di Kolut

0
348
Kondisi salah satu rumah warga di wilayah Kabupaten Kolaka Utara yang membutuhkan perhatian serius. (ANDI MOMANG)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI menyebut saat ini ada 7.000 warga miskin ekstrem di Kabupaten Kolaka Utara.

Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Menko PMK Nomor 25/2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024.

Status kategori miskin ekstrem itu mensejajarkan Kolut dengan Kabupaten Konawe, Wakatobi, Konawe Utara dan Kolaka Timur. Setidaknya untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kolaka Utara, Sidik menjelaskan, istilah kemiskinan ekstrim digunakan Bank Dunia yang menggunakan terminologi besarnya jumlah pendapatan dan pengeluaran perkapita per hari minimal 1,9 USD (setara Rp 28.912) untuk menentukan angka kemiskinan.

“Di bawah angka itu masuk kategori miskin. Kemiskinan ekstrem tersebut ibaratnya mau makan saja susah, tidak punya penghasilan tetap dan tidak punya aset,” terangnya, Kamis (23/2/2023).

Sidik sedikit meragukan akurasi data miskin ekstrem itu. Pasalnya Kolut dinilai memiliki sumberdaya alam melimpah baik sektor pertanian dan pertambangan.

“Miskin ekstrem pasti ada. Tapi, apa betul sebanyak itu? Kalau pengamatan saya, ini pengamatan. Kalaupun ada paling berada di angka 500 orang,” ujarnya.

Untuk memastikan data itu, BPS Kolaka Utara saat ini tengah melakukan validasi data melalui pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

“Validasi dilakukan untuk memastikan masyarakat tersebut betul miskin, miskin ekstrem atau pura-pura dimiskinkan agar memperoleh berbagai program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Nada skeptis juga diutarakan Asisten I Sekdakab Kolut Muchlis Bahtiar. Menurutnya, nyaris tidak ada lagi rumah masyarakat Kolut menggunakan atap rumbia, lantai tanah dan gunakan pelita sebagai penerang malam.

“Kalau pun ada mungkin hanya sebagian kecil yang mungkin tinggal di daerah pegunungan. Jadi data tersebut mungkin perlu divalidasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kolaka Utara, Ihwan mengungkapkan, Keinginan Presiden RI agar masalah ini bisa dituntaskan hingga tahun 2024.

Walau kelihatan mustahil, namun kita tetap berupaya untuk itu. Data yang keluarkan Kemenko PMK untuk jumlah masyarakat miskin ekstrem di Kolaka Utara mencapai 7000-an lebih.

“Kemarin-kemarin memang ada diskusi tentang angka yang keluarkan Kemenko PMK. Tetapi karena data itu dikeluarkan lembaga berkompeten, yah kita mesti tindaklanjuti,” ucapnya.

Namun dia tetap berharap data tersebut keliru. Kemenko PMK juga terbuka dan tidak mempatenkan data itu karena kondisi kehidupan masyarakat cukup dinamis.

“Hari ini mungkin miskin besok tidak lagi dan mungkin saja data itu diambil ketika kita kolaps saat pandemi COVID-19. Karena itu, mereka membuka ruang kepada kita untuk melakukan validasi data,” pungkasnya.

Dilansir dari laman P3KE.Kemenkopmk.go.id, Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Atau dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS,2021).

Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021). (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini