Mantan Sekda Kolaka Utara Ditahan Kejaksaan

0
1095
Kasi Pidsus Kejari Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Annur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Annur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Selasa (26/8/2025).

Dari tiga orang tersangka, satu diantaranya berinisial TS yang juga mantan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut. Dua orang lagi adalah M dan T. Namun baru dua tersangka dijebloskan ke sel tahanan, seorang lagi yakni T tertunda karena sedang berobat karena sakit.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar mengungkapkan, ketiganya ditetapkan sesuai peran masing-masing.

Inisial TS selaku Sekda Kolut periode 2021-2022, lalu inisial T sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid tahun 2021 dan M sebagai Pelaksana Pekerjaan pada pembangunan tahun 2022.

Ia menjelaskan, modus operandi yang diduga adalah ketiganya secara bersama menggunakan sebagian dana hibah pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

“Dalam pelaksanaan proyek ini tidak dilakukan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, serta melaksanakan pekerjaan fisik yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah,” jelas Zul di hadapan awak media.

Akibatnya, pembangunan Masjid Annur tidak kunjung selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sultra, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.051.398.100.

Menurut Zul, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer: Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, Pasal Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang berlaku minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Proses selanjutnya, kami akan melanjutkan penyidikan untuk menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk dinilai apakah sudah layak dilimpahkan ke pengadilan atau belum,” ucapnya.

Kejari Kolut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

“Untuk sementara, tidak ada pihak lain yang disangkakan selain ketiga orang tersebut,” pungkas Zul. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini