
MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kolaka pada Selasa (26/8/2025) ini merupakan pelaksanaan pemusnahan kedua pada tahun 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf didampingi Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin dan Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), M Roi Adhi Pamungkas.
Sejumlah pejabat penegak hukum lainnya yang hadir adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri IIb Kolaka, Awaluddin Hendra Aprilana serta mewakili Kepala BNN Kolaka, Barlin Adam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara yang telah inkrah pada periode Mei hingga Agustus 2025.
Rinciannya adalah Narkotika berupa jenis Sabu berat 196,5 gram dan jenis Tembakau Gorilla berat 10,8 gram dari total 17 perkara.
Selain pemusnahan BB Narkotika, kata dia, ada juga BB berupa senjata tajam sebanyak 23 buah dari 10 perkara.
“Barang Rampasan Lainnya sebanyak 169 barang dari 5 perkara, di antaranya berupa uang palsu, pakaian, flash disk, buku tabungan, buku catatan, kartu remi, dan toples,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejari Kolaka dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika, serta untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses peradilannya.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (Jo)



