LBH Patowonua Protes Penahanan Tujuh Warga Kolut

0
349
Ketua LBH Patownoua, Wawan SH

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Buntut aksi blokade jalan hauling PT Riota Jaya Lestari, tujuh warga di Kolaka Utara sempat ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Kamis (10/3/202). Namun kini dikembalikan lagi ke rumah masing-masing.

Namun tindakan polisi itu mengundang reaksi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowonua, Wawan SH. Dia menduga penahanan kliennya oleh polisi menyalahi prosedur.

“Klien kami sempat ditahan saat blokir akses jalan hauling PT Riota Jaya Lestari di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua dan Desa Woitombo, Kecamatan Lambai,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).

Aksi itu dipicu oleh keberatan warga atas pembebasan lahan yang dilintasi aktivitas haul PT Riota dan kompensasi kerusakan tanaman warga yang digarap selama bertahun-tahun.

“Tanaman warga rusak karena dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Belakangan tujuh warga itu dijemput beberapa orang. Di antaranya ada yang menggunakan seragam polisi,” tuturnya.

Alasan penjemputan sekadar ingin memediasi persoalan itu jadi warga pun ikut. Faktanya mereka justru digiring ke Polda Sultra. Itu terungkap ketika salah seorang warga mengaku pada keluargaanya saat ditelepon bahwa dirinya sudah berada di Tamborasi menuju Polda.

Saat dijemput polisi ketujuh warga kondisinya masih menggunakan pakaian kotor karena lagi berkebun. Para keluarganya pun sempat mencari keberadaan mereka. Didera rasa panik para keluarga pun mengadu ke LBH Patowonua guna meminta bantuan hukum.

“Waktu ditelepon sekira Pukul 11.00 Wita Siang. Tetapi penjemputan itu tanpa pemberitahuan pada pihak keluarga lainnya, mereka tidak tahu apa ada surat pemanggilan atau penangkapan,” ucapnya.

Dari informasi itu, LBH Patowonua membuat pernyataan di sosial media. Isinya mendesak kepolisian melepas tujuh warga yang ditahan dalam waktu 1 x 24 jam. Bila tidak LBH Patowonua akan memperkarakan masalah itu.

“Sekarang ketujuh kline kami sudah dipulangkan dan kini berada di rumah mereka masing-masing,” tukasnya.

Langkah selanjutnya, kami masih menunggu keterangan dari ketujuh orang korban penjemputan yang inprosedural untuk mendalami kasus tersebut.

“Saat ini ketujuh korban masih lelah, namun kami telah bertemu Minggu ini untuk mendalami motif pemanggilan dan perlakuan kepada mereka saat berada disana. Setelah itu baru kita upaya hukum yang akan ditempuh,” pungkasnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini