MCNEWSULTRA.ID, Langara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Aula KPU Konkep, Selasa (27/10/2020).
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Konkep, Nasrudin menjelaskan, periode pelaporan LPSDK yaitu satu hari setelah penutupan pembukuan dan ditutup satu hari sebelum penyampaian LPSDK ke KPU paling lambat pada Pukul 18.00 Wita. Tepatnya tanggal 31 Oktober 2020
“Kegiatannnya kami gelar dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan. Semua peserta Bimtek wajib pakai masker dan jaga jarak,” katanya.
Dia mengatakan, dana kampanye terdiri dari beberapa sumber pendanaan. Bisa dari pasangan calon (Paslon) sendiri, bisa juga dari Partai Politik (Parpol), juga dari pihak lain. Untuk sumber dana dari Paslon sendiri berasal dari harta kekayaan pribadi Paslon yang bersangkutan.
Bila sumber pendanaan dari partai politik yakni berasal dari keuangan Parpol tersebut atau gabungan parpol yang mengusungkan Paslon maju bertarung di Pilkada serentak tahun 2020 ini.
“Untuk sumber dana kampanye dari pihak lain bisa berasal dari perseorangan, kelompok, atau badan hukum swasta,” jelasnya.
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan