JaDI akan Laporkan Kisruh Pilkada Koltim ke DKPP

0
460
Adly Yusuf Saepi

MCNEWSULTRA.ID, Tirawuta – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) melaporkan kisruh Pilkada Kolaka Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu Koltim dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai unsur penyelenggara pilkada.

“Materi laporkan kami sudah siap. Sisa ada penyempurnaan sedikit termasuk melengkapi bukti-bukti dan dalam waktu dekat kami kirim ke DKPP. Sebagai unsur pemantau konstitusi menjamin setiap warga negara melaporkan semua indikasi pelanggaran dalam pilkada,” tutur Presidium JaDI Koltim, Adly Yusuf Saepi, Senin (26/10/2020)

Dia mengatakan, indikasi pelanggaran kode etik KPU adalah kekeliruan mengambil keputusan dalam penetapan Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) sebagai paslon peserta pilkada.

“Mereka (KPU) melanggar Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis pendaftaran pasangan calon pada saat pendaftaran dan/atau verifikasi syarat calon hasil perbaikan,” katanya.

Sedangkan Bawaslu, lanjut mantan Komisioner KPU Koltim, terkait surat pemberitahuan registrasi perkara atas pengaduan pasangan calon nomor urut 2 (SBM). Singkatnya, ada dua surat pemberitahuan dikeluarkan Bawaslu.

“Dua surat dalam satu perkara tanpa tanggal, bulan dan tahun dalam surat. Awalnya, surat pertama menyebut ada pelanggaran administrasi sesuai pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2015 pada dokumen pencalonan pasangan BersaTU,” terangnya.

Pleno Bawaslu disepakati untuk merekomendasikan kepada KPU Koltim melalui surat ditandatangani Ketua Bawaslu Koltim tanggal 8 Oktober 2020 dan telah diparaf oleh dua orang Komisioner Bawaslu, untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belakangan, kata dia, keputusan yang sudah diplenokan dianulir kembali oleh dua Komisioner Bawaslu Lagolonga dan Abang Saputra Laliasa, dengan mengeluarkan surat tanggal 8 Oktober 2020 yang dibuat tanggal 9 Oktober 2020. Dalam surat tersebut ditanda tangani Komisoner Bawaslu Lagolonga bahwa dugaan pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

“Atas perbuatan tersebut diduga melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara,” jelasnya.

Adly melanjutkan, KPU dan Bawaslu tidak konsisten dalam melaksanakan aturan, sehingga langka pelaporan tersebut harus dilakukan demi menjamin tegaknya hukum, etik dan integritas serta independensi penyelenggara dalam Pilkada Koltim 2020.

“Dulu waktu periode kami di KPU cukup banyak rekomendasi dari Panitia pengawas pemilihan masuk saat Pilkada 2015. Banyak juga dilakukan penindakan terhadap pelanggaran oleh peserta pemilihan. Tetapi sekarang kelihat kurang bertaring dalam mengemban amanah,” tuturnya. (***)

Reporter : Wawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini