MCNEWSULTRA.ID, Langara – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan menginstruksikan pada semua kepala desa agar mendaftarkan warganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program itu sepenuhnya dimotori oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal itu ditegaskan Kepala Bappeda Konkep, Safiuddin Alibas dalam Sosialisasi JKN – KIS BPJS Kepada Kepala Desa se Kabupaten Konkep, Senin (27/10/2020).
“Kepala Desa dan Aparatnya itu sebenarnya sama dengan statusnya seorang ASN dalam konteks jaminan kesehatan. Kewajiban pembayaran klaim sebesar 5 persen. Tetapi 4 persen itu dibayarkan pemerintah sebagai pemberi pekerjaan,” terang Safiuddin.
Sedangkan satu persen sisanya, kata dia, dipotong dari gaji kepala desa maupun perangkatnya. Potongan satu persen sudah termasuk jaminan kesehatan untuk keluarga mereka.
Menurutnya, mekanisme pemotongan dan penyetoran jaminan kesehatan aparat desa merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
“Sosialisasi ini semua kepala desa punya pemahaman karena mereka pikir bahwa satu persen itu kita ambil dari tempat lain, Padahal itu sudah melekat pada gajinya mereka, sedangkan 4 persen itu seakan-akan masuk lagi sama mereka itu tidak, karena itu sudah di anggarkan melalui APBD,” jelasnya.
Dia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan agar perangkat desa bisa menyampaikan pada warga bahwa kalau sakit bisa pergi berobat ke puskesmas atau ke rumah sakit dan Pemerintah yang akan bayarkan.
“Ada Dua tahap yang perlu diperhatikan yaitu pertama, Pemerintah harus memastikan seluruh masyarakatnya itu memiliki jaminan atas resiko pembiayaan kesehatanya. Kedua, pemerintah harus memastikan seluruh masyarakatnya terakses dalam pelayanan kesehatan,” ungkapnya. (***)
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan